Inilah 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat, Ada Mantan Jaksa Pinangki, Zumi Zola dan Ratu Atut
Nampaknya 23 koruptor telah tersenyum bahagia pada bulan September ini. Mereka mendapatkan hak bebas bersyarat. Siapa sajakah?
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Baca juga: Setahun, Kejari Gresik Berhasil Kembalikan Uang Negara Dari Koruptor Sebanyak Rp 2,577 Miliar
Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.
Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait koruptor lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com