Setahun, Kejari Gresik Berhasil Kembalikan Uang Negara Dari Koruptor Sebanyak Rp 2,577 Miliar
Selama tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bisa mengembalikan uang negara dari para koruptor sebanyak Rp 2,577 Miliar.
Penulis: Sugiyono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Selama tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bisa mengembalikan uang negara dari para koruptor sebanyak Rp 2,577 Miliar, Selasa (29/12/2020). Uang tersebut masuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gresik, Heru Winoto mengatakan, uang tersebut merupakan hasil kegiatan selama tahun 2020. Total PNBP yang diterima dari semua seksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) sebanyak Rp 4,362 Miliar lebih.
Rinciannya, dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengamankan uang negara yang masuk ke PNBP sebanyak Rp 2,577 Miliar lebih. Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi terpidana M Nurul Dholam, M. Mukhtar, Elly Sundari dan Mashuriyanto.
Selain kasus korupsi, dana PNBP yang masuk di Kejari Gresik dan disetor ke negara yaitu dari perkara tilang dan denda perkara pidana umum sebesar Rp 1,877 Miliar lebih.
Baca juga: Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Ponorogo, Alun-alun dan Jalan Baru Tutup Jam 9 Malam
Baca juga: Kadin Kota Malang Apresiasi Jembatan Fly Over Kedungkandang, Bantu Gairahkan Pembangunan Ekonomi
Pada seksi Datun, pencapaian kinerja selama satu tahun ada 239 kegiatan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kegiatan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,594 Miliar dan sebesar Rp 15 juta.
Sementara pada bidang Barang bukti dan barang rampasan negara sebesar Rp 19,633 Juta.
"Total pada penerimaan negara bukan pajak yang diterima dari semua seksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) sebanyak Rp 4,362 Miliar lebih," kata Heru, dengan didampingi para Kasi. Mulai Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi barang bukti dan Kasi Datun.
Sedangkan, untuk penanganan dua kasus dugaan korupsi hingga akhir 2020 ini belum ada peningkatan. Yaitu kasus dugaan korupsi Desa Dooro dan Kecamatan Duduksampean.
"Keduanya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Gresik," katanya.
Dari lambannya penghitungan kerugian negara tersebut, Kejari Gresik terus koordinasi yang baik dengan Pemkab Gresik. (SURYA/Sugiyono).
Editor: Pipin Tri Anjani