Pembunuhan Brigadir J
Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Semakin Bernyali, Pertimbangkan Diri Jadi Justice Collaborator
Bripka RR, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J membuat serangan balik kepada Ferdy Sambo hingga mempertimbangkan diri menjadi Justice Collaborator.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
"Yang pertama kan memang terbawa skenario (baku tembak Brigadir J dan Bharada E).
Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E,-red) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," jelasnya.M
Masih tentang Bripka RR, Erman Umar sang pengacara menyatakan, bahwa kliennya akan mempertimbangkan pengajuan Bripka RR jadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Belum. Lihat perkembangannya nanti," ujarnya pada hari Senin 12 September 2022.
Erman mengungkapkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu

"Jika ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ujarnya.
Kendati demikian, Erman mengatakan kliennya sudah membeberkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," terangnya.
Menanggapi rencana itu, Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) menyarankan agar Bripka Ricky Rizal (RR) segera mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait kasus Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC. Hanya saja, kata dia, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan

"Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," kata Edwin.
Kendati Begitu, Edwin pun mengingatkan bahwa permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu diterima oleh LPSK.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Baca juga: Drama Putri Candrawathi Belum Berakhir, Uya Kuya Diminta untuk Hipnotis Istri Ferdy Sambo, Bersedia?