Berita Lumajang
Buat Surat Pernyataan, 8 Fraksi Partai Tolak Anang Ahmad Syaifuddin Mundur dari Ketua DPRD Lumajang
Buat surat pernyataan, 8 fraksi partai tolak Anang Ahmad Syaifuddin mundur dari Ketua DPRD Lumajang, usai viral tak hafal Pancasila.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - 8 fraksi partai di Lumajang menolak Anang Ahmad Syaifuddin mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang, usai viral tak hafal Pancasila.
Semua anggota fraksi tersebut menunjukkan sikap menolak dengan membuat surat pernyataan.
Satu di antaranya Fraksi Nasdem-PAN.
Ketua Fraksi Partai Nasdem-PAN, Nur Hidayati mengatakan, 8 fraksi kini telah melayangkan surat penolakan tersebut ke sekretaris dewan.
"Kami pertama merasa prihatin dengan kondisi Ketua DPRD Lumajang. Yang membuat keputusan pribadi mundur dari jabatannya. Ini berdasarkan kenyataan yang ada, bahwa DPRD Lumajang sudah baik hubungannya antara legislatif dan eksekutif," kata Nur Hidayati, Selasa (13/9/2022).
Nur Hidayati menuturkan, pihaknya memilih sikap menolak politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang, karena dinilai sudah menciptakan kondisi sinergis lembaga legislatif dengan eksekutif.
Selain itu, katanya, Anang Ahmad Syaifuddin bukan sosok orang yang memegang gaya kepemimpinan one man show. Setiap acara sidang, Anang Ahmad Syaifuddin selalu memberikan kesempatan semua wakilnya untuk memberikan masukan sebelum suatu kebijakan disepakati.
Informasinya, 8 fraksi yang menolak Anang Ahmad Syaifuddin menanggalkan jabatan Ketua DPRD Lumajang adalah Fraksi NasDem-PAN, Fraksi PDIP, Fraksi PKS. Kemudian Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKB.
Baca juga: Anang Ahmad Syaifuddin Kembalikan Mobil Dinas usai Mundur dari Ketua DPRD Lumajang: Tidak Pantas
Sekretaris Dewan Lumajang, Mahfud mengatakan, status Anang Ahmad Syaifuddin sampai sekarang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Lumajang.
Hal tersebut karena PKB belum menerima keputusan Anang. Pihaknya kini masih menunggu keputusan final dari Fraksi PKB.
"Secara de facto dan de jure masih sah Ketua DPRD Lumajang," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Lumajang