Berita Jatim
Pemprov Jatim Siap Dukung Inpres Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas: Lebih Efisien
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat Presiden agar kendaraan dinas pemda menggunakan kendaraan listrik
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat Presiden agar kendaraan dinas pemerintah daerah menggunakan kendaraan listrik sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Dimana Inpres tersebut memuat aturan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyatakan Pemprov Jatim siap mendukung arahan Presiden tersebut. Namun ia memastikan bahwa setelah Inpres harus ada Permendagri sehingga Pemprov Jatim akan menunggu keluarnya aturan lanjutan untuk pengadaan kendaraan listriknya.
“Kalau sudah ada inpresnya, maka kita menunggu keluarnya Permendagri. Pasti kita mendukung, kalau memungkinkan bahkan di tahun ini maka kita akan coba alokasikan,” tegas Adhy, saat diwawancara usai Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Wali Kota Malang Masih Tak Ingi Ganti Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas: Kalau Murah, Mau Saja
Secara pribadi Adhy mengaku setuju dengan arahan Presiden untuk penggunaan mobil listrik. Menurutnya dengan beralih ke kendaraan listrik maka akan lebih ramah lingkungan dan lebih efisien dibandingkan menggunakan BBM.
“Saya setuju karena itu sudah inpres dan pasti akan lebih efisien kalau menggunakan mobil listrik. Kita dukung. Tapi kita tunggu permendagri Baru kita lakukan alokasi perubahan,” tambahnya.
Lebih lanjut Adhy menyebutkan untuk pengalokasikan pengadaan mobil listrik di tahun 2022 masih memungkinkan meski PAK APBD 2022 telah digedok. Menurutnya bisa dilakukan perubahan pengadaan mobil dengan pengalihan spesifikasi mobil. Dari pengadaan mobil bahan bakar minyak ke mobil listrik.
Sebab jika sewa pun, menurut Adhy belum banyak vendor kendaraan yang menyediaan sewa kendaraan listrik. Sehingga opsi yang bisa diambil adalah dengan pengadaan kendaraan.
“Tidak merubah PAK, jadi misalnya ada alokasi beli mobil maka mobilnya speknya yang mobil listrik,” sebutnya.
Lebih jauh, jika nantinya telah menggunakan kendaraan listrik, dikatakan Adhy yang menjadi kebutuhan adalah stasiun pengisian listrik untuk kendaraan. Memang saat ini di Jatim belum banyak. Namun seharusnya itu bisa diatasi dengan pengisian daya dari rumah.
Akan tetapi dengan adanya inpres ini, pihaknya yakin pengembangan teknologi maupun dukungan infrastruktur demi mendukung kebijakan beralih ke kendaraan listrik akan semakin tersedia. Karena akan semakin banyak investor yang memberikan fasilitas khususnya dalam hal charging maupun baterai.
“Tidak harus menunggu charger modern misalnya pakai charger rumahan. Tapi saya yakin kalau sudah ada inpres pasti nanti akan mengikuti investasi ya termasuk yang stasiun pengisian dan seterusnya,” pungkas Adhy.
Sebagaimana diberitakan di Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Jawa Timur
kendaraan listrik
Adhy Karyono
Pemprov Jatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Haul ke-15 Presiden RI Kedua, Golkar Jatim Gaungkan Soeharto Layak Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Anwar Sadad Andalkan Kader Perempuan Menangkan Gerindra di Jombang: Raihan Kursinya Bakal Naik |
![]() |
---|
Operasikan Gardu Induk 150 kV Sedati, PLN Tingkatkan Mutu Layanan dan Perkuat Pasokan Listrik Jatim |
![]() |
---|
KPU Jatim Masih Lakukan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPD Dapil Jawa Timur |
![]() |
---|
Terciduk, Maling Beras di Malang Minta Maaf Ke Korban, Pelaku sampaikan 1 Janjinya |
![]() |
---|