Hacker Bjorka
Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, MAH Tak Ambil Pusing, Pilih Ambil HP ke Polsek dan Pergi Main
MAH (21) mengaku sudah tahu jika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan yang berkaitan dengan hacker Bjorka, saat dipulangkan polisi pada Jum
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - MAH (21) mengaku sudah tahu jika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan yang berkaitan dengan hacker Bjorka, saat dipulangkan polisi pada Jumat (16/9/2022) pagi.
Hal tersebut diketahui dari surat yang diberikan oleh pihak kepolisian saat mengantar MAH pulang dari Mabes Polri ke rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
"Sebelum diberitakan sore hari itu, saya sudah tahu kalau sudah (menjadi) tersangka. Kan ada suratnya," kata MAH, Sabtu (17/9/2022).
MAH sendiri tidak mau ambil pusing, usai istirahat dan tidur di rumahnya, selepas Salat Jumat ia mengambil handphone yang dijanjikan oleh kepolisian.
Telepon seluler tersebut sebagai ganti telepon seluler MAH yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Setelah salat Jumat saya ke Polsek Dagangan, terus ke rumah teman," lanjutnya.
Baca juga: Cerita Pemuda Madiun Soal Channel Telegramnya Dibeli Hacker Bjorka 100 Dolar: Memang Nge-Fans
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Bantu Hacker Bjorka, MAH Pemuda Madiun Hanya Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Ia baru pulang ke rumahnya pada petang sekitar pukul 18.30 WIB. Ia pun membantah jika ia kembali ditahan pasca muncul pemberitaan penetapan tersangka.
"Soalnya waktu dipulangkan itu saya sudah tersangka," tambah MAH.
Ia sendiri belum mengetahui konsekuensi atas statusnya tersebut, yang pasti ia wajib lapor ke Polres Madiun dua kali dalam sepekan, yaitu pada hari Senin dan Kamis.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com