Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Fakta Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Remaja Ngadu ke Hotman Paris: Awal Mula hingga Pelaku Ditangkap

Inilah fakta soal gadis berusia 13 tahun dirupaksa 4 remaja mengadu ke pengacara Hotman Paris. Dari awal mula persitiwa hingga pelaku tidak ditahan.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris menerima aduan dari korban melalui layanan 'Hotman 911'. Hotman Paris meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo memastikan akan memproses hukum kasus ini sampai ke pengadilan.

Namun kata Wibowo, karena ke 4 pelakunya juga adalah anak di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

Hal itu katanya sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Wibowo, Minggu (18/9/2022).

Menurut Wibowo pihaknya sudah sempat mengamankan keempat pelaku dan sudah memintai keterangan para pelaku.

Motif pemerkosaan, kata Wibowo, karena korban menolak cinta salah seorang dari pelaku.

"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini. Karena salah satu pelaku pernah ditolak cintanya oleh si korban, pelaku mengajak korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," ungkapnya. 

Wibowo menjelaskan setelah memeriksa dan mengamankan pelaku, mereka tidak langsung dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Sebab kata Wibowo pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada mereka sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Menurut Wibowo kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu pelaku pasal khusus, yakni pasal 32 bagi Anak Berhadapan Hukum karena masih berusia di bawah 12 tahun.

Dimana penyidik kemudian Badan Pemasyarakatan, kemudian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, ada lagi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mesti berkumpul menjadi satu untuk menentukan sikap apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.

"Dan Rabu (14/9/2022) kemarin sedang kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak yang di bawah 12 tahun. Termasuk kami juga mengundang pengacara tersangka, termasuk juga dengan korban yang kami undang. Tapi kegiatan ini urung atau tidak jadi kami melaksanakan karena tidak dihadiri oleh pihak keluarga korban," ujarnya.

"Mungkin masyarakat belum tahu bagaimana proses hukum terhadap sistem peradilan anak, mekanismenya sedemikian panjang," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman.

Febri Isman mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved