Berita Entertainment
Fakta Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Remaja Ngadu ke Hotman Paris: Awal Mula hingga Pelaku Ditangkap
Inilah fakta soal gadis berusia 13 tahun dirupaksa 4 remaja mengadu ke pengacara Hotman Paris. Dari awal mula persitiwa hingga pelaku tidak ditahan.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Termasuk kronologi penangkapannya.
"Empat orang anak ini sudah dititip ke rumah aman Cipayung, jadi prosesnya sudah ditangani sama PPA Polres Jakarta Utara," ujar Febri.
Â
Awal Mula Kejadiannya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo memastikan akan memproses hukum kasus ini sampai ke pengadilan.
Namun kata Wibowo, karena ke 4 pelakunya juga adalah anak di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
Hal itu katanya sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Wibowo, Minggu (18/9/2022).
Menurut Wibowo pihaknya sudah sempat mengamankan keempat pelaku dan sudah memintai keterangan para pelaku.
Motif pemerkosaan, kata Wibowo, karena korban menolak cinta salah seorang dari pelaku.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini. Karena salah satu pelaku pernah ditolak cintanya oleh si korban, pelaku mengajak korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," ungkapnya.Â
Wibowo menjelaskan setelah memeriksa dan mengamankan pelaku, mereka tidak langsung dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Sebab kata Wibowo pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada mereka sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Menurut Wibowo kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu pelaku pasal khusus, yakni pasal 32 bagi Anak Berhadapan Hukum karena masih berusia di bawah 12 tahun.
Dimana penyidik kemudian Badan Pemasyarakatan, kemudian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, ada lagi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mesti berkumpul menjadi satu untuk menentukan sikap apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.
"Dan Rabu (14/9/2022) kemarin sedang kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak yang di bawah 12 tahun. Termasuk kami juga mengundang pengacara tersangka, termasuk juga dengan korban yang kami undang. Tapi kegiatan ini urung atau tidak jadi kami melaksanakan karena tidak dihadiri oleh pihak keluarga korban," ujarnya.
Hotman Paris
Cilincing
Jakarta Utara
Irjen Fadil Imran
Arist Merdeka Sirait
Komnas Perlindungan Anak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Akui Cuma Mampu Nafkahi Ayu Ting Ting Rp50 Juta per Bulan, Billy Syahputra Langsung Ditolak: Haduh |
![]() |
---|
Lindungi Paras Cantiknya dari Sinar Terik Matahari, Syahrini Berlindung ke Tubuh Reino Barack: Nee |
![]() |
---|
Ngonten Bareng Tiko, Nathalie Holscher Dituduh Pansos, Rumah Ibu Eny sampai Ramai, 'Aku Seorang Ibu' |
![]() |
---|
Tak Hanya Hidup Enak di Penjara, Nikita Mirzani Berkoar Dirinya Paling Ditakuti, 'Gue Libas Semua' |
![]() |
---|
Sindiran Hotman Paris ke Ferry Irawan, Suami Venna Melinda Bokek? 'Mudah-mudahan Dia Ada Ongkos' |
![]() |
---|