Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terjawab Sudah Alasan Putri C Ikut Habisi Brigadir J? Rupanya Ada 1 Permintaan Tak Dikabulkan Ajudan

Terjawab sudah alasan Putri Candrawathi ikut mengatur rencana terlibat di skenario bunuh Brigadir J, keluarga Yosua mengungkapkannya

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
YouTube/Tribunnews
Ilustrasi hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J setelah kasus pembunuhan mencuat. 

TRIBUNJATIM.COM - Alasan Putri ikut rancang pembunuhan Brigadir J akhirnya terjawab satu demi satu.

Ada satu buah permintaan yang diajukan oleh keluarga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait anak.

Namun 1 permintaan tak dikabulkan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Pembunuhan Yosua Hutabarat akibat tembakan di sekujur tubuh itu diotaki oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, Ferdy Sambo sudah resmi ditolak kembali ke institusi kepolisian akibat perbuatannya.

Baca juga: Lenyapnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Terima Akibatnya, Hukuman Mati Menghantui

Setelah mengajukan banding atas sidang kode etik, pihak pimpinan sidang tak mengabulkan permintaan Ferdy Sambo tersebut.

Karir Ferdy Sambo yang hancur akibat pembunuhan terhadap ajudannya sendiri ini ditengarai juga karena Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi juga sangat mencuri perhatian.

Belakangan terungkap ada permintaan dari Putri yang tak bisa dikabulkan oleh ajudan.

Mungkinkah itu jadi pemicu dirinya ikut terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut?

Kamaruddin Simanjuntak ungkap dugaan sejumlah bisnis haram Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak ungkap dugaan sejumlah bisnis haram Ferdy Sambo (Instagram/kamaruddin.official - Kompas.com via Tribun Jakarta)

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir bersama sang suami, Ferdy Sambo.

Selain dua orang itu, polisi juga menetapkan Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka lain.

Menurut beberapa kalangan, Brigadir J sudah dianggap anak sendiri oleh Putri Candrawathi.

Baca juga: Arya Saloka Curhat Tulis Lirik Lagu Amanda Manopo, Sendiri di Sini, Putri Anne Sakit Hati?

Saking dekatnya, Putri Candrawathi bahkan disebut sempat "minta" anak ke Brigadir J.

Bahkan keinginan itu juga Putri Candrawathi sampaikan ke keluarga Brigadir J.

Tapi keluarga Brigadir J nggak bisa mengabulkan permintaan istri Ferdy Sambo tersebut.

 Saat ini, Putri Candrawathi punya anak yang usianya masih 1,5 tahun.

Dan itu juga yang menjadi alasan kenapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan hingga sekarang.

Baca juga: Akhirnya Polri Bahas Si Cantik yang Disebut Dinikahi Ferdy Sambo, Bantah Kamaruddin: Tidak Pernah

Sebelum punya anak, Putri minta dicarikan anak untuk diadopsi kepada Brigadir J.

Fakta itu disampaikan oleh bibik Brigadir J, Roslin Simanjuntak.

Permintaan Putri Candrawathi itu muncul saat Brigadir J baru bekerja sebagai ajudan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga lakukan pencucian uang
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga lakukan pencucian uang (Humas Polri - Kompas.com via Tribun Jakarta)

Tapi Brigadir J ternyata belum bisa memenuhi permintaan Putri Candrawathi itu.

Karena keluarga Brigadir J ketika itu tidak punya anak yang masih bayi atau balita.

"Sempat minta saat Yosua setahun kerja di situ," kata Roslin.

"Mak, ada nggak (anak kecil), bapak-ibu mau adopsi anak. Bapak itu nanya ke saya kalau ada, ya, dari keluarga kita," cerita Roslin, di YouTube Uncle Wira.

Menurut Roslin, anak paling kecil di keluarga Brigadir J saat itu sudah masuk SD.

"Akhirnya mereka nggak mau dan nggak jadi," kata Roslin.

Keluarga Brigadir J curiga soal anak Ferdy Sambo yang berulang kali dipertanyakan oleh Putri C, fakta apalagi yang terungkap?
Keluarga Brigadir J curiga soal anak Ferdy Sambo yang berulang kali dipertanyakan oleh Putri C, fakta apalagi yang terungkap? (Tribun Sumsel dan Kompas TV)

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Dedi Prasetyo menegaskan keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Masuk Toilet untuk Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J

Kapolri telah memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini, seluruh tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri ada di tangan Wakapolri.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Tribratanews.polri.go.id)

Kini Ferdy Sambo akan tetap menjalani hukuman atas perbuatannya mengotaki peristiwa tragis di Saguling Tiga, Duren, Jakarta Selatan itu.

Hukuman mati hingga maksimal 20 tahun tengah menghantuinya.

Berita lain seputar Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved