Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Penasehat Hukum Mas Bechi Protes Jaksa Diduga Tak Hadirkan Saksi Kunci

Penasehat hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengaku, sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), I Gede Pasek Suardika saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/9/2022). 

Sidang tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

Sebelumnya, menanggapi proses peradilan yang sedang bergulir, pendamping hukum santriwati korban pemerkosaan terdakwa Mas Bechi, Nun Sayuti menegaskan, pihaknya tetap berfokus pada pemenuhan perangkat persidangan yang dibutuhkan oleh pihak JPU. 

Sehingga pihaknya, tidak terlalu merasa repot dengan berbagai pernyataan pihak PH terdakwa, yang dilontarkan di luar persidangan. 

Bahkan, ia menyebut, pernyataan PH yang disampaikan di luar persidangan merupakan bagian kecil dari materi persidangan yang sejatinya tidak merubah esensi dasar pelaksanaan peradilan di dalam persidangan. 

"Namun memang bagi kami, opini di luar itu tidak ada gunanya. Kuasa hukum hanya mengambil materi-materi kecil yang diluar pokok perkara. Jadi tidak mempengaruhi bagi kami," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Mengenai konfrontasi, mengenai jumlah korban dalam dakwaan yang tercatat dalam surat dakwaan berjumlah satu orang, yang acap disampaikan pihak PH terdakwa pada sidang sebelumnya. 

Nun Suyuti mengklaim, korban yang berjumlah lima orang sejak agenda sidang pemeriksaan saksi sudah dihadirkan, secara bertahap. Bahkan, ia menambahkan, ada juga korban yang masih berusia di bawah umur. 

"Keyakinan saya, kami bisa membuktikan di depan hakim. Adanya korban, adanya; tidak hanya 1 korban, ada 5 korban yang hadir. Ada korban yang dibawah umur yang kami hadirkan. Dan itu tidak diangkat memang," jelasnya. 

"Coba tanyakan, berapa saksi korban yang dihadirkan, pasek tidak selalu menjawab. Dia selalu bilang, 'dalam dakwaan 1'. Ya memang 1 dalam dakwaan, ya karena korban yang lain belum melapor," tambahnya. 

Ia tak menampik, pihak terdakwa melalui PH, melakukan upaya penggiringan motif dari adanya kasus dugaan kekerasan tersebut. 

Mulai dari penggiringan bahwa terdakwa menantang para saksi untuk sumpah mubahalah. Kemudian, adanya upaya politik organisasi, dan sejenisnya. 

Namun, Nun Suyuti menegaskan, pihaknya tetap berfokus pada pokok materi dakwaan yang sedang disidangkan. 

"Dilihat saja, diawal, framing yang ingin dibangun, bahwa ini rekayasa, fitnah, lalu bergeser, ada pelakor statementnya. Lalu bergeser ada perebutan kekuasaan, iya politik organisasi," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved