Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Nikah Anak Sudah Lahir, Suami Pilu Fisik Beda Jauh, Tabir Aib Sang Istri Terbongkar: Anak Kakek

Peristiwa tragis dialami oleh seorang suami yang mendapati anaknya yang baru lahir memiliki fisik yang beda jauh.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Instagram
Ilustrasi bayi dari wanita yang memiliki ciri tak sama dengan sang ayah. 

Hingga akhirnya kelahiran anak pertama pun terjadi pada tanggal 3 September 2022 di RSUD Abdul Rivai.

Setelah melahirkan anak perempuan, BE dan istrinya itu pun pulang ke rumah.

Setelah beberapa hari, PU akhirnya memberanikan diri membeberkan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah hasil dari pencabulan kakek.

“Korban dicabuli oleh kakeknya SA di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur,” Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi pada Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Wanita Ini Baru Sadar Dapat Pertanda Buruk, Gaun Pengantin Terbakar, Batal Nikah 2 Hari Jelang Akad

Semula BE tak percaya bahwa anak tersebut bukanlah hasil hubungan intimnya dengan sang isteri.

Sebab memang usia pernikahannya baru 7 bulan.

Sehingga BE pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya.

Benar saja, setelah diperiksa, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.

Artinya bayi yang baru dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan istrinya dengan sang kakek.

Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.  

Dari hasil pendalaman petugas, ternyata tidak hanya PU saja yang dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.

"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Dulu Pernah Kerja Nyapu di Rumah Maia Estianty Demi Teman, Artis Cantik Kaget Dibayar Gede

Berita lain seputar hal viral

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved