Berita Tulungagung
Penjelasan Dinas Pertanian Terkait Keluhan Petani di Tulungagung yang Tak Dapat Jatah Pupuk Subsidi
Penjelasan Dinas Pertanian terkait keluhan petani di dua desa di Tulungagung yang tak dapat alokasi pupuk subsidi: Ada informasi tidak benar.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kabid Penyuluh Pertanian, Triwidyono Agus Basuki menanggapi keluhan petani hutan di Desa Jengglungharjo dan Tenggarejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, yang tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi karena tidak bisa masuk dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) pupuk bersubsidi 2023, Jumat (23/9/2022).
Triwidyono Agus Basuki mengatakan, ada pembatasan kuota pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022.
Dari sebelumnya 70 komoditas yang mendatkan pupuk bersubsidi, kini hanya 9 komoditas saja.
Tiga komoditas pangan padi, jagung, dan kedelai, tiga komoditas hortikultura bawang putih, bawang merah dan cabai serta tiga komoditas perkebunan rakyat, kopi rakyat, tebu rakyat dan kakao rakyat.
"Petani Tulungagung yang menanam tembakau dan tanaman rumput gajah tidak mendapatkan pupuk subsidi lagi," ujar Okky, panggilan akrabnya.
Demikian juga perkebunan swasta juga tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam e-RDKK kelompok tani dalam sistem penyuluh pertanian Kementan RI.Â
Luas lahan maksimal 2 hektare dan wajib menyerahkan data spasial, yang berisi informasi lokasi.
"Jadi kami juga diminta data koordinat lahan pertanian yang digarap petani, serta luas lahannya," sambung Okky.
Terkait keluhan petani yang diwajibkan keluar dari Kelompok Tani Hutan (KTH), menurut Okky, informasi itu tidak benar.
Sebab kenyataannya, petani yang bergabung dalam LMDH dan KTH adalah orang yang sama.Â
Baca juga: Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi, Petani Dua Desa di Tulungagung Mengadu ke Dewan
Namun Okky menegaskan, dalam sistem di Kementan tidak dikenal KTH.
"Kementan tidak kenal KTH karena KTH itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara pupuk bersubsidi ada di Kementan," paparnya.
petani hutan
Kecamatan Tanggunggunung
Tulungagung
pupuk bersubsidi
e-RDKK
hortikultura
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
9 Tahun Jabatan Kades Disebut Akademisi Bisa Buat Warga Menderita Terlalu Lama, Motivasi Harus Jelas |
![]() |
---|
Punya Peran Berbeda, 2 Anggota Komplotan Pencuri Truk dan Pikap di Tulungagung Diciduk, 4 Orang DPO |
![]() |
---|
Ditinggal Demo ke Jakarta, Kandang Ayam Pak Kades di Tulungagung Terbakar, Api Merembet Jerami |
![]() |
---|
Muncul Kasus Keracunan Nitrogen Cair dalam Chiki Ngebul, Dinkes Tulungagung Keluarkan Surat Edaran |
![]() |
---|
Bawa Kabur Gadis 11 Tahun, Pemuda Tulungagung Terbukti Berbuat Tak Senonoh, Bercak Darah Jadi Bukti |
![]() |
---|