Berita Tulungagung
Residivis Tulungagung Diringkus seusai Nekat Mencuri Motor dan Ponsel di Pesantren
Personel Unit Resmob Satreskrim Porles Tulungagung menangkap AW (35) alias Pikolo, warga Desa/Kecamatan Kauman, pada Minggu (18/9/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
"Dia kami tangkap di sebuah warkop di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Sepeda motor milik korban juga berhasil kami temukan," ujar Anshori.
Selain sepeda motor korban, polisi menemukan lebih banyak barang bukti yang diduga hasil curian.
Seperti helm merek GHM EXO warna hitam abu-abu, sebuah ponsel Realme warna ungu dan lima emas mini (mini gold), masing-masing 0,05 gram.
Selain itu ada sebuah dompet hitam berisi STNK Yamaha Vixion tahun 2010 nomor polisi AG 6164 RDM, atas nama R Priyambodo.
Kepada penyidik Pikolo mengaku telah menjual 3 telepon genggam yang dicurinya di kawasan Terminal Bungurasih Surabaya.
Setiap ponsel dihargai Rp 200.000 oleh pembelinya.
"Dari hasil gelar perkara, AW telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan," ungkap Anshori.
Penyidik menjerat Pikolo dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penyidik juga masih mengembangkan penangkapan Pikolo, untuk mengungkap kemungkinan kejahatan di tempat lain.
Pada 4 April 2012 Pikolo pernah divonis penjara selama 2 tahun oleh hakim PN Tulungagung.
Ia saat itu memeras sepasang kekasih yang sedang pacaran dengan senjata api revolver.
Saat beraksi Pikolo mengaku anggota intel Polsek Kalangbret.
Kejahatan ini dilakukan pada 2011 dan disidangkan 2012.
Lalu 24 Juli 2011 Pikolo juga divonis 2 tahun 6 bulan karena kasus pencurian dengan pemberatan diulang-ulang.
Ia juga beberapa kali terlibat pencurian sepeda motor di tahun 2011.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com