Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Residivis Tulungagung Diringkus seusai Nekat Mencuri Motor dan Ponsel di Pesantren

Personel Unit Resmob Satreskrim Porles Tulungagung menangkap AW (35) alias Pikolo, warga Desa/Kecamatan Kauman, pada Minggu (18/9/2022).

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ Dokpol Polres Tulungagung
Tersangka AW (35) alias Pikolo sebelum dimasukkan ruang tahanan Mapolres Tulungagung. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Resmob Satreskrim Porles Tulungagung menangkap AW (35) alias Pikolo, warga Desa/Kecamatan Kauman, pada Minggu (18/9/2022).

Pikolo diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio GT milik seorang santri di Pondok Pesantren Tahfidz Al Islam Dusun Sedayu, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, dugaan pencurian ini terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.

"Saat itu terduga pelaku memanfaatkan situasi saat semua sedang menjalankan ibadah salat Ashar," terang Anshori, Sabtu (24/9/2022).

Lanjut Anshori, saat itu Pikolo yang ada di lingkungan pondok memanfaatkan situasi sepi, ketika semua orang sedang salat.

Ia masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga buah telepon genggam milik para santri.

Baca juga: Nasib Maling Motor di Surabaya yang Bermodus Pesan Makanan, Tak Bakal Tenang karena Dikejar Polisi

Pikolo juga mengambil sebuah kunci sepeda motor yang ada di atas meja, dan membawa kabur sepeda motor milik DBF (22), salah satu santri.

"Korban sebenarnya mendengar sepeda motornya dinyalakan. Tapi dia masih fokus salat," sambung Anshori.

Setelah salat DBF segera memeriksa sepeda motor miliknya.

Dan benar saja, sepeda motor Yamaha Mio GT AG 2463 BV ini sudah hilang.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Bandung.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat petunjuk, pelaku pencurian itu mengarah pada sosok Pikolo.

Sebelumnya Pikolo diketahui pernah masuk penjara dalam perkara pencurian.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap Pikolo saat nongkrong di warkop, pada Minggu (18/9/2022) lalu.

"Dia kami tangkap di sebuah warkop di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Sepeda motor milik korban juga berhasil kami temukan," ujar Anshori.

Selain sepeda motor korban, polisi menemukan lebih banyak barang bukti yang diduga hasil curian.

Seperti helm merek GHM EXO warna hitam abu-abu, sebuah ponsel Realme warna ungu dan lima emas mini (mini gold), masing-masing 0,05 gram.

Selain itu ada sebuah dompet hitam berisi STNK Yamaha Vixion tahun 2010 nomor polisi AG 6164 RDM, atas nama R Priyambodo.

Kepada penyidik Pikolo mengaku telah menjual 3 telepon genggam yang dicurinya di kawasan Terminal Bungurasih Surabaya.

Setiap ponsel dihargai Rp 200.000 oleh pembelinya.

"Dari hasil gelar perkara, AW telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan," ungkap Anshori.

Penyidik menjerat Pikolo dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penyidik juga masih mengembangkan penangkapan Pikolo, untuk mengungkap kemungkinan kejahatan di tempat lain.

Pada 4 April 2012 Pikolo pernah divonis penjara selama 2 tahun oleh hakim PN Tulungagung.

Ia saat itu memeras sepasang kekasih yang sedang pacaran dengan senjata api revolver.

Saat beraksi Pikolo mengaku anggota intel Polsek Kalangbret.

Kejahatan ini dilakukan pada 2011 dan disidangkan 2012.

Lalu 24 Juli 2011 Pikolo juga divonis 2 tahun 6 bulan karena kasus pencurian dengan pemberatan diulang-ulang.

Ia juga beberapa kali terlibat pencurian sepeda motor di tahun 2011.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved