Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Desak Jaksa Berani Tahan Putri Candrawathi, Sentil 'Dorongan Amplop' hingga Sandera

Dianggap belum menerima suap dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Jaksa Agung berani menahan Putri Candrawathi.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Fadel Prayoga/Kompas TV
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan. 

Dalam hal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan poin ketiga.

Di sisi lain, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Capek: Sudah Cukup, Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Disidang, Kamarudin Minta Maaf

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi mengaku sebenarnya kasus pelecehan terjadi di Magelang.
Istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi kedapatan menjinjing tas dari brand fashion ternama saat proses rekonstruksi 30 Agustus lalu. (Tangkapan layar/Youtube Original Prestation)

Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan.

Kamaruddin Simanjuntak pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi. 

Pasalnya, dia menilai Jaksa Agung belum menerima 'doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya Minggu (25/9/2022), melansir Kompas TV.

Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari dorongan amplop atau suap.

Baca juga: Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Semakin Bernyali, Pertimbangkan Diri Jadi Justice Collaborator

Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri pun membeberkan peran penting intelijen. Di sisi lain, Istri Sambo juga turut diperiksa.
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, mengakui telah membuka rekening atas nama Bripka Ricky Rizal. (Tribratanews.polri.go.id)

Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.

"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.

“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Beda Pendapat dengan Hotman Paris soal Hukuman yang Pantas

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kondisi psikologis Putri Candrawathi tidak bisa diabaikan karena insiden penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebulan lalu.
Putri Candrawathi menyebut, rekening atas nama Bripka Ricky Rizal digunakan untuk keperluan rumah tangga. (Istimewa)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved