Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Desak Jaksa Berani Tahan Putri Candrawathi, Sentil 'Dorongan Amplop' hingga Sandera
Dianggap belum menerima suap dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Jaksa Agung berani menahan Putri Candrawathi.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dalam hal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan poin ketiga.
Di sisi lain, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Capek: Sudah Cukup, Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Disidang, Kamarudin Minta Maaf

Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan.
Kamaruddin Simanjuntak pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi.
Pasalnya, dia menilai Jaksa Agung belum menerima 'doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya Minggu (25/9/2022), melansir Kompas TV.
Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari dorongan amplop atau suap.
Baca juga: Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Semakin Bernyali, Pertimbangkan Diri Jadi Justice Collaborator

Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Beda Pendapat dengan Hotman Paris soal Hukuman yang Pantas

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.