Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Desak Jaksa Berani Tahan Putri Candrawathi, Sentil 'Dorongan Amplop' hingga Sandera
Dianggap belum menerima suap dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Jaksa Agung berani menahan Putri Candrawathi.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Fadel Prayoga/Kompas TV
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Sosok Irjen Slamet Uliandi, Punya Kedekatan Khusus dengan Ferdy Sambo hingga Dijuluki Kapten Jack

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita tentang Ferdy Sambo