Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Efaktur Pajak: Pengertian, Manfaat, dan Rekomendasi Aplikasi Terbaik

Efaktur pajak dapat dibuat dengan mudah menggunakan aplikasi tertentu. Aplikasi yang satu ini sangat cocok untuk membuat faktur pajak elektronik!

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Efaktur Pajak 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Efaktur pajak dapat dibuat dengan mudah menggunakan aplikasi tertentu. Aplikasi yang satu ini sangat cocok untuk membuat faktur pajak elektronik!

Salah satu sumber penerimaan atau pemasukan bagi suatu negara adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Di dalam perkembangan pajak, terdapat efaktur pajak yang memiliki peranan penting dalam membantu masyarakat/ perusahaan untuk memperoleh faktur pajak.

Pengertian faktur pajak adalah sebuah faktur bukti pungutan pajak yang telah dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) ketika telah memungut pajak dari orang yang telah membeli jasa/ barang kena pajak darinya .

Pada awalnya, faktur pajak tersebut dibuat secara manual dengan mengisi formulir yang sudah dipersiapkan. Namun, kini faktur pajak sudah tersedia secara elektronik dalam bentuk Efaktur Pajak. Pembahasan lebih lanjut tentang faktur pajak elektronik akan dibahas melalui artikel ini!

Pengertian dan Fungsi Efaktur Pajak

Masyarakat yang mengkonsumsi barang/ jasa kena pajak secara tidak langsung telah membayar pajaknya kepada negara. Barang/ jasa kena pajak beredar atau diperjualbelikan di masyarakat luas oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak dengan izin tertentu .

PKP dapat berupa suatu bisnis, perusahaan, atau pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak yang dimaksud berupa Pajak pertambahan Nilai atau PPN.

Ketika PKP menjual BKP atau JKP, PKP harus menyerahkan suatu tanda bukti bahwa ia telah memungut PPN dari masyarakat yang membeli BKP atau JKP tersebut. Tanda bukti tersebut berupa faktur pajak. Artinya, fungsi faktur pajak adalah sebagai tanda bukti pemungutan pajak atas suatu transaksi.

Kini tanda bukti pemungutan pajak tersebut tidak dalam bentuk manual, tetapi sudah diubah menjadi bentuk elektronik. Jenis faktur pajak elektronik tersebut dikenal dengan istilah efaktur pajak atau faktur pajak elektronik.

Jadi, efaktur pajak adalah suatu faktur elektronik yang dibuat sebagai tanda bukti pungutan pajak PPN atas setiap transaksi BKP atau JKP yang dilakukan oleh suatu PKP. Faktur pajak elektronik tersebut dibuat oleh PKP menggunakan aplikasi tertentu.

Aplikasi efaktur pajak tentu saja dibuat dengan persetujuan dan aturan dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu bentuk perkembangan dan inovasi di era digital seperti sekarang. Selain itu, adanya faktur pajak elektronik juga dapat dianggap sebagai modernisasi sistem administrasi perpajakan.

Efaktur pajak dilengkapi dengan QR Code yang dapat di-scan untuk menampilkan berbagai informasi mengenai transaksi pemberian pajak PPN secara lengkap. Semua data dalam aplikasi faktur pajak elektronik resmi juga terjamin keamanannya .

Manfaat dan Keuntungan dari Efaktur Pajak Elektronik

Faktur pajak elektronik memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi banyak pihak, terutama pihak PKP penjual, PKP pembeli, dan juga pihak DJP. Apa saja manfaat adanya faktur pajak elektronik ini? Berikut ini beberapa manfaat dan keuntungan dari adanya efaktur pajak, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved