Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Efaktur Pajak: Pengertian, Manfaat, dan Rekomendasi Aplikasi Terbaik

Efaktur pajak dapat dibuat dengan mudah menggunakan aplikasi tertentu. Aplikasi yang satu ini sangat cocok untuk membuat faktur pajak elektronik!

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Efaktur Pajak 

1. Keuntungan Faktur Pajak Elektronik Bagi PKP Penjual

Berikut ini manfaat dan keuntungan faktur pajak elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai penjual BKP dan JKP, yaitu:

− Pembuatan faktur pajak lebih praktis, efisien, dan efektif.
− Lebih menghemat biaya karena faktur pajak tidak perlu dicetak.
− Menghemat tempat penyimpanan dokumen.
− Pembuatan SPT Masa PPN dapat dilakukan dalam satu waktu.
− Meminimalisasi proses administrasi yang berulang.
− Pembuatan faktur pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
− NSFP atau Nomor Seri faktur Pajak dapat diperoleh secara online, sehingga PKP penjual tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
− Sebagai proteksi atau perlindungan dari pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan

2. Keuntungan Faktur Pajak Elektronik Bagi PKP Pembeli

Selain bermanfaat untuk PKP penjual, adanya faktur pajak elektronik juga bermanfaat bagi para pembeli BKP dan JKP. Berikut ini beberapa manfaat yang diperoleh pembeli tersebut, yaitu:

− Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah atau tidak valid.
− Memudahkan pembeli mendapatkan informasi lengkap tentang transaksi BKP dan JKP. Informasi tersebut dapat berupa penyerahan nilai DPP, dan berbagai informasi lainnya.

3. Keuntungan Faktur Pajak Elektronik Bagi DJP (Pemerintah)

Pemerintah melalui juga mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan adanya faktur pajak elektronik yang dapat diakses secara online menggunakan jaringan internet. Berikut ini beberapa keuntungan yang dirasakan oleh DJB, yaitu:

− Lebih mudah melakukan kontrol terhadap berbagai transaksi pajak yang telah dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
− Administrasi menjadi lebih ringkas dan rapi dengan adanya informasi lengkap berupa dokumen-dokumen atau data elektronik.
− Transaksi berkaitan dengan BKP dan JKP dapat dicek silang dengan mudah.
− Dapat digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa hanya pengusaha PKP yang dapat membuat faktur pajak. Sementara itu pengusaha non PKP tidak bisa membuat faktur pajak.
− Sebagai upaya meminimalisir adanya faktur pajak fiktif atau palsu yang bisa merugikan negara.
Peraturan Terbaru tentang Efaktur Pajak Elektronik

Aplikasi efaktur pajak disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, aplikasi faktur pajak elektronik ini juga disediakan oleh penyedia jasa aplikasi resmi dan terpercaya, seperti Mekari Klikpajak (https://klikpajak.id/). 

Regulasi atau peraturan yang berkaitan dengan faktur pajak dan efaktur pajak ditetapkan dan diawasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada awalnya kebijakan untuk faktur pajak diatur dalam PER-16/PJ/2014.

Namun, peraturan atau regulasi tersebut diubah dan diperbaharui ke dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu bentuk peraturan di dalamnya masih memperbolehkan PKP membuat faktur pajak manual pada kertas ketika berada dalam keadaan tertentu.

Contoh keadaan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah bencana alam, kebakaran, kerusuhan, pemogokan, dan lain sebagainya. Ketika peristiwa darurat tersebut sudah berakhir, PKP tetap harus upload faktur pajak secara online melalui aplikasi efaktur pajak.

Peraturan dan kebijakan tentang faktur pajak elektronik terus melakukan pembaharuan. Peraturan dan kebijakan terbaru tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022. Kebijakan dan peraturan tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 September 2022.

Di dalam peraturan terbaru tersebut terdapat beberapa perubahan kebijakan. Berikut ini beberapa perubahan pokok bahasan yang terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved