Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Kades di Kecamatan Tanggul Jember Ditahan Polisi, Buntut dari Tebang Tebu di TKD yang Disewa

Polisi menahan seorang kepala desa di Kecamatan Tanggul, Jember, Rabu (28/9/2022). Kepala Desa berinisial AW itu ditahan karena diduga menebang tebu

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sri Wahyunik
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan W Wiratama saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polisi menahan seorang kepala desa di Kecamatan Tanggul, Jember, Rabu (28/9/2022). Kepala Desa berinisial AW itu ditahan karena diduga menebang tebu di lahan seluas 47,5 hektare.

Tebu tersebut ditanam di tanah kas desa setempat oleh penyewanya, H Marsuki Abdul Ghofur. Tanah itu disewa berdasarkan lelang sejak sebelum AW terpilih dan dilantik sebagai kepala desa.

Beberapa waktu lalu, AW disebut menyuruh beberapa orang untuk menebang tebu di lahan yang disewa Marsuki. Marsuki yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Jember itu, melalui pengacaranya, lantas melaporkan penebangan tersebut ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu, antara lain dengan memeriksa dokumen dan saksi-saksi. "Akhirnya kami lakukan penetapan tersangka yakni inisial AW, kepala desa. Dan per hari ini, kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Dika Hadiyan W Wiratama di Mapolres Jember, Rabu (28/9/2022).

Mengutip keterangan AW kepada penyidik, lanjut Dika, AW merasa bahwa tebu di lahan TKD tersebut merupakan haknya selaku kepala desa. Sementara, tanah itu sudah disewakan melalui lelang oleh pejabat sebelumnya.

"Sebagai kepala desa, dia merasa itu haknya. Meskipun sudah diingatkan, bahwa lahan itu sudah dilelangkan. Namun oleh tersangka, dilelangkan kembali," imbuh Dika.

Baca juga: Kades di Malang Diduga Lecehkan Wanita, Terjadi saat Pelaku Ikuti Karnaval dan Mabuk

Ketika ditanya berapa kerugian yang diderita Marsuki atas penebangan tersebut, Dika menjawab pihaknya masih menghitung kerugian tersebut.

Polisi menjerat AW memakai Pasal 362 Junto 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Kini Kades AW sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved