Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata KDRT dan Bagaimana Bentuknya, Lesti Kejora Diduga Korban KDRT, Rizky Billar Disorot

Heboh kabar Lesti Kejora lapor polisi karena diduga mengalami KDRT. Rizky Billar langsung trending di Twitter. Berikut penjelasan apa itu KDRT.

Editor: Hefty Suud
YouTube/Leslar Entertainment - YouTube/Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar. Kini keduanya trending di Twitter gegara sang penyanyi dangdut diduga menjadi korban KDRT. 

Dilansir melalui komnasperempuan.go.id, Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Nagita Slavina Punya Ibu Lain - Lesty Kejora Pasrah Diselingkuhi Billar

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (freepik.com)

Sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].

Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:

Baca juga: Rayu Wanita Lain, Rizky Billar Panggil Sayang, Lesty Kejora Langsung Emosi, Bawa-bawa Leslar: Heh!

- Suami, istri, dan anak;

- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;

- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Adapun pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun)

Dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Berita tentang Rizky Billar dan Lesti Kejora lainnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved