Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Sebut Banyak Anggaran Siluman, Wakil Ketua DPRD Pasuruan Usul Pembahasan APBD 2023 secara Elektronik

Sebut muncul banyak anggaran siluman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo usulkan pembahasan APBD 2023 secara elektronik.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutedjo (kopiah hitam) saat menyapa masyarakat di dapilnya, 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutedjo mengaku kecewa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Kekecewaan itu ia ungkapkan usai rapat paripurna pengesahanan P-APBD 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/9/2022) sore.

Menurutnya, dalam pembahasan APBD perubahan, banyak anggaran yang tidak masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Banyak anggaran siluman yang berkeliaran. Tidak ada di SIPD sebelumnya, tapi tiba-tiba muncul dalam pembahasan APBD perubahan," kata dia.

Rusdi Sutedjo mengusulkan pembahasan APBD 2023 dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran.

"Pembahasan secara elektronik itu harus dilakukan, kenapa? Agar ke depan tidak ada lagi anggaran siluman berkeliaran, seperti yang terjadi sekarang," paparnya.

Disampaikan Rusdi Sutedjo, implementasi SIPD yang diterapkan pemkab belum sempurna. Apalagi, di pembahasan APBD 2022 ini tidak mencerminkan kaidah yang seharusnya.

“Pemkab Pasuruan tidak konsisten dalam menyusun kerangka APBD, baik pada plafon OPD maupun pergeseran anggaran antarprogram," lanjutnya.

Selain itu, kata dia, dalam pergeseran antar OPD termasuk penambahan anggaran pada OPD, atau lainnya, itu juga terjadi dan di luar SIPD. 

Rusdi Sutedjo menerangkan, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang  SIPD di dalamnya mengatur pengelolaan informasi pembangunan daerah.

SIPD menjadi informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan.

Baca juga: APBD Trenggalek 2023 Diproyeksi Naik 4 Persen, Syah M Natanegara Sebut Peningkatan Belum Maksimal

"Ruang lingkup SIPD ini cukup luas karena mencakup semuanya seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Permendagri nomor 70 tahun 2019," paparnya.

Ia berharap, jangan sampai SIPD hanya diambil kulitnya saja sedangkan substansi informasi dan tata kerja di dalamnya jauh dari tujuan penerapan SIPD.

"Karena itu, kita ingin lihat apakah informasi yang disajikan dalam SIPD ini sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved