Berita Probolinggo
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ketua LSM Asal Pasuruan Diringkus Polisi saat Transaksi di Rest Area
AJ (44), seorang ketua LSM sekaligus kabiro portal berita asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - AJ (44), seorang ketua LSM sekaligus kabiro portal berita asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi.
Hal tersebut usai AJ menyambi sebagai pengedar sabu.
AJ telah diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo di Rest Area Tongas, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/9/2022), saat melakukan transaksi sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 112,68 gram.
Sabu tersebut dikemas dalam 13 paket. Belasan paket itu siap diedarkan.
"Ini merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan Satreskoba. Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak seberat 112,68 gram," katanya, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Biduan di Madura Tak Berkutik Ditangkap Polisi Malam-malam, Tinggalkan Anak
Selain sabu seberat ratusan gram, Lanjut Arsya, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain satu pipet kaca berisi sabu, satu alat hisap, selang penyambung sedotan dan dua kartu ATM.
AJ disangkakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati atau penjara seumur hidup," terangnya.
Arsya menyebut, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Dia juga meminta masyarakat membantu tugas kepolisian untuk mengungkap kasus narkoba.
"Komitmen ini tujuannya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pusaran peredaran narkoba," pungkasnya