Kecurigaan Ibu Bongkar Aksi Rudapaksa ASN di Probolinggo pada Keponakannya
ASN di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- ASN di Kota Probolinggo tega merudapaksa keponakannya sendiri.
- Aksi pelaku terbongkar saat ibu korban menyadari perubahan perilaku pada anaknya.
- Ternyata pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di rumahnya.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Pria berinisial BE (39) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu, diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16).
Sehingga orang tuanya mendesak agar korban menceritakan apa yang dialami.
"Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku jadi korban rudapaksa," kata AKBP Rico, Rabu (5/11/2025).
Tiga Kali
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKBP Rico, korban mengakui telah dirudapaksa oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pamannya itu atau tersangka.
"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dirudapaksa, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota," ujar AKBP Rico.
Dari laporan tersebut, menurut AKBP Rico, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit PPA Dinas Sosial Kota Probolinggo.
Setelah cukup barang bukti, pelaku kemudian diamankan.
Baca juga: Tuntutan Berat untuk Guru Ngaji di Jombang yang Terbukti Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian merudapaksanya," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Rico.
Probolinggo
Kecamatan Kedopok
AKBP Rico Yumasri
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Persik Kediri vs Persebaya, Mikael Tata sudah Bisa Dimainkan, Skuad Bajul Ijo Lebih Komplet |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Pastikan Jawa Timur Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan, 6.000 Personel Disiagakan |
|
|---|
| Sosok Imam Shamsi Ali, Ustaz asal Indonesia yang Doakan Zohran Mamdani Sebelum Pilwalkot New York |
|
|---|
| Anggota Komisi D DPRD Jatim Siadi: Semua Harus Kolaborasi Jaga Lingkungan |
|
|---|
| Deltras FC vs Persiba Balikpapan, The Lobster Fokus Benahi Finishing demi Hasil Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ASN-probolinggo-RUDAPAKSA-KEPONAKAN-diamankan-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.