Tragedi Arema vs Persebaya
Cerita Para Saksi Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Beber 3 Temuan: Sosok Pemberi Instruksi Gas Air Mata
Inilah cerita para saksi hidup tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Sabtu malam (1/10/2022).
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Dalam apel tersebut, Kapolres Malang meminta seluruh jajaran pengamanan tidak menembakkan gas air mata dalam situasi dan kondisi apa pun," kata dia, Selasa (4/10/2022).
Mengutip Antara, Kompolnas menjelaskan, ketika kerusuhan terjadi Kapolres Malang berada di luar stadion untuk menyiapkan pengamanan bagi Persebaya.
"Saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," katanya.
Lantas siapa yang menginstruksikan penembakan gas air mata di dalam stadion?

Menurut asesmen yang dilakukan Kompolnas selama dua hari, ada oknum jajaran keamanan yang mengeluarkan instruksi penembakan gas air mata di luar prosedur.
Kompolnas menggambarkan kondisi pengamanan di saat tragedi terjadi.
Ada 2.000 personel yang diterjunkan.
Dari jumlah itu, anggota Polres Malang sejumlah 600 orang.
Sisanya merupakan personel bantuan dari jajaran TNI, Polres penyangga, dan Brimob Polda Jawa Timur.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, siapa dan pada tingkat mana instruksi gas air mata itu keluar," kata Albertus.
Baca juga: Malam Kelabu di Stadion Kanjuruhan: Kengerian di Pintu 13 dan 14 hingga Sakaratul Maut di Depan Mata
2. Komdis PSSI benarkan ada pintu yang tertutup
Komite Disiplin (Komdis) PSSI membenarkan adanya temuan sejumlah pintu-pintu yang tertutup, padahal seharusnya dibuka saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
Kondisi ini membuat banyak korban jiwa berjatuhan.
"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal yang kurang baik," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing di Kota Malang, Selasa (4/10/2022).
Panitia Pelaksana Abdul Haris tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Salah satunya karena kegagalan mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan.
"Padahal punya steward," kata dia.
Oleh karena itu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi pada Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Steward atau Security Officer bernama Suko Sutrisno.
Mereka disanksi tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

3. Tendangan kungfu oknum aparat pada suporter
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat di lapangan, saat terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Tindakan tersebut berupa tendangan kungfu aparat pada Aremania.
"Beberapa informasi yang memiliki kedekatan kepada satu fakta. Yang pertama, kekerasan memang terjadi dari video beredar, ditendang, kena kungfu di lapangan, semua orang bisa melihat itu," kata Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam.
Choirul juga menemukan adanya indikasi penggunaan kewenangan berlebihan dari aparat keamanan.
