Tragedi Arema vs Persebaya
Daftar 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ada dari Direktur LIB hingga Polisi
Inilah daftar lengkap enam tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan. Dari enam tersangka tersebut, ada yang dari Dirut LIB hingga polisi.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Inilah daftar lengkap enam tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dari enam tersangka tersebut, ada yang dari Direktur Utama LIB hingga polisi.
Simak selengkapnya di sini!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Temuan Komnas HAM soal Penggunaan Gas Air Mata, Alasan Suporter Turun, hingga Janji PSSI
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Berkabung atas Tragedi Kanjuruhan, Khofifah Batalkan Pesta Rakyat di Hari Jadi Jawa Timur ke-77
Enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR
"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata dia.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
3. SS selaku security officer. Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.
5. Lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.
6. TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang. "Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan"
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com