Tragedi Arema vs Persebaya
Kronologi Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri Sebut Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Dalam kesempatan itu, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyebut peranan tersangka dari pihak eksternal.
"Untuk saudara Ir. AHL, sudah saya sampaikan bertanggung jawab terhadap kelayakan fungsi stadion. Dimana PT LIB menggunakan hasil verifikasi stadion pada tahun 2020,"
"Sedangkan, saudara AH selaku panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Dimana terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu. Lalu untuk saudara SS, tidak membuat dokumen antisipasi resiko dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang serta ditinggal dalam kondisi terbuka separuh," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Kemungkinan, ada penambahahan-penambahan pelaku dan tim terus bekerja. Kami akan betul-betul menyelesaikan kasus ini. Dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com