Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Kronologi Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri Sebut Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Purwanto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) 

Dalam kesempatan itu, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyebut peranan tersangka dari pihak eksternal.

"Untuk saudara Ir. AHL, sudah saya sampaikan bertanggung jawab terhadap kelayakan fungsi stadion. Dimana PT LIB menggunakan hasil verifikasi stadion pada tahun 2020,"

"Sedangkan, saudara AH selaku panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Dimana terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu. Lalu untuk saudara SS, tidak membuat dokumen antisipasi resiko dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang serta ditinggal dalam kondisi terbuka separuh," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kemungkinan, ada penambahahan-penambahan pelaku dan tim terus bekerja. Kami akan betul-betul menyelesaikan kasus ini. Dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur," tandasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved