Berita Tuban
Sudah Jual Sabu, Kelakuan Pengedar di Tuban Bikin Geleng-geleng Kepala, Fasilitasi ini ke Pembeli
Tak hanya sekadar menjual, namun apa yang dilakukan pengedarr sabu-sabu ini bikin geleng-geleng kepala.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATTIM.COM, TUBAN - Tak hanya sekadar menjual, namun apa yang dilakukan David Anamas Yanuardi Setiyawan bikin geleng-geleng.
Bagaimana tidak, terduga pengedar sabu itu memfasilitasi pembeli untuk nyabu di rumahnya, yang berada di Desa/Kecamatan Plumpang.
Satres narkoba yang mengendus ulahnya, kemudian mencokok David disertai alat bukti di kediamannya, Senin (26/9/2022), pagi.
"Benar, pelaku memfasilitasi pembeli nyabu di rumahnya. Tapi terkadang juga ketemu di luar," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Rahman menjelaskan, dari penggerebekan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: 2 Remaja di Tuban Dikeroyok Puluhan Orang, Seragam di dalam Jok Jadi Sebab, 9 Pelaku Diringkus
Baca juga: Pria di Tuban Nekat Edarkan Sabu, Pelaku Dibekuk di SPBU, Polisi: Incar Sopir Perusahaan
Di antaranya, tiga poket sabu seberat 3,28 gram, dua pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu dengan 2,76 gram, dua buah skrop terbuat dari plastik warna hitam, timbangan digital, rangkaian alat hisap atau bong.
Lalu ada dua korek api gas, satu bendel plastik klip, satu buah kotak jamu warna biru, dua gunting, HP merk Samsung A53 warna biru.
"Saat penangkapan kita juga mengamankan beberapa barang bukti. Selain menjual, pelaku ini juga memakai," terang mantan Kapolres Sumenep itu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko, menyatakan berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, barang haram tersebut didapat dari temannya yang bertempat di Gresik.
Sabu dibeli seharga Rp 1,2 juta per gramnya, kini penyuplai sabu atau teman dari pelaku tersebut dalam penyelidikan tim Satres Narkoba.
"Kasus sedang kita kembangkan, pelaku dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Apes, Ditinggal Kabur Teman Saat Curi Onderdil Mesin, Pria di Tuban Babak Belur Dihajar Warga
Berita Tuban lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com