Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Arti Maaf Ferdy Sambo ke Brigadir J yang Tersembunyi Versi Pakar, Pengacara Eliezer Siapkan Kejutan

Inilah arti maaf Ferdy Sambo ke Brigadir J yang tersembunyi dari publik. Bersiap hadapi persidangan, pengacara Eliezer kuak fakta.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Kompas TV
Potret Ferdy Sambo dan tersangka Bharada E yang siap bakal bertemu saat sidang bahas kasus kematian Brigadir Yosua 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah arti sebenarnya permintaan maaf Ferdy Sambo ke keluarga Brigadir J yang sedang disoroti.

Ferdy Sambo diketahui memang menyebutkan permintaan maaf di hadapan publik.

Diucap dengan lantang olehnya bahwa ia menyesal membunuh Yosua Hutabarat.

Permintaan maaf itu dialamatkan langsung oleh Ferdy Sambo kepada ayah dan ibu Yosua Hutabarat.

Ekspresi Ferdy Sambo akhirnya ramai menjadi sorotan.

Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan, Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Keluar, Begini Nasib Anaknya

Pakar forensik Emosi Handoko Gani menganalisa ekspresi yang tampak dari wajah tersangka Ferdy Sambo saat tampil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Dilansir Tribun Jatim via TribunWow.com, Handoko Gani juga menilai permintaan maaf Ferdy Sambo yang disampaikan untuk orangtua korbannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, permintaan maaf Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah strategi untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Sebagaimana diketahui, lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan enam tersangka obstruction of justice hadir dalam penyerahan berkas perkara tahap dua di Kejagung.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo sempat berbicara sejenak dengan wajah datar di hadapan awak media.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan. Eks Kadiv Propam Polri itu menyesal telah membunuh Brigadir J dan meminta maaf ke orangtua Brigadir Yosua. Ferdy juga menyebut Putri tidak bersalah melainkan korban.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan. Eks Kadiv Propam Polri itu menyesal telah membunuh Brigadir J dan meminta maaf ke orangtua Brigadir Yosua. Ferdy juga menyebut Putri tidak bersalah melainkan korban. (IST/Tribunnews/Igman Ibrahim)

Dari ekspresi yang ditampilkan, Handoko Gani menilai sang mantan jenderal sudah bisa menerima status barumya sebagai tersangka.

"Pak Sambo saya lihat sudah siap, pengertiannya begini, kalau dulu itu Pak Sambo seperti belum bisa menerima dengan status beliau sebagai tersangka," kata Handoko dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (5/10/2022).

"Sekarang jauh lebih tenang, jauh bisa mulai merasakan apa yang saat ini sedang terjadi pada beliau, sudah bisa 'menerima' apa yang sedang dan akan beliau lalui, dan kemudian apa ke depannya yang akan beliau lakukan jauh lebih kelihatan," imbuhnya.

Baca juga: Inikah Mewahnya Sel Ferdy Sambo? Polisi: Hoaks, 75 Jaksa yang Maju Sidang Ditempatkan di Safe House

Dalam penuturannya, Ferdy Sambo meminta maaf pada orangtua Brigadir J atas perbuatannya.

Namun seperti sebelumnya, ia berdalih pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar kecintaan pada sang istri.

Ferdy Sambo mengaku terbawa emosi setelah mendengar hal yang terjadi pada istrinya di Magelang, Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Handoko menilai pernyataan Ferdy Sambo sudah direncanakan sebelumnya.

Baca juga: VIRAL Napi Bawa Bayi ke Penjara Usai Lahiran, Sikap Kak Seto Beda dengan Lindungi Anak Ferdy Sambo?

Diduga, permintaan maaf dan pembenaran tersebut dibuat untuk menarik simpati masyarakat dan meringankan hukumannya.

"Saya rasa adalah sebuah strategi juga ketika beliau menyatakan penyesalan," beber Handoko Gani.

"Kalau saya baca dari artikel, beliau tidak tahu bagaimana mengungkapkan perasaan, kemudian emosi pada saat menerima berita bahwa istrinya dilecehkan, sehingga beliau melakukan tindakan-tindakan tersebut."

"Beliau masih merasa benar apa yang beliau lakukan sebagai seorang suami yang mempertahankan keluarganya dan istrinya."

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan banding atas sanksi pemecatan terkait kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan banding atas sanksi pemecatan terkait kasus kematian Brigadir J. (Youtube Polri TV Radio)

Sementara itu, jelang persidangan perdana yang akan dilakukan membahas kasus Ferdy Sambo dan Yosua Hutabarat, pengacara tersangka Bharada E membongkar pesannya.

Pengacara Ronny Talapessy membeberkan rencana kejutan Bharada E yang dipersiapkan untuk membela kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kejutan untuk tersangka otak pelaku Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan detik-detik penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana, tepat pada momen tersebut, masih ada sejumlah kesaksian yang berlawanan dari para pelaku.

Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Masuk Toilet untuk Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Bharada E mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh rekannya sendiri, Brigadir J.

Sang atasan disebut membentak dan memaksa Bharada E untuk segera melepaskan tembakan.

Hal ini diakui oleh Ferdy Sambo yang tetap membantah dirinya ikut menembak setelah Bharada E.

Sementara, tersangka lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, mengaku hanya melihat Ferdy Sambo menembak dinding dan tak sempat menyaksikan atasannya ikut mengeksekusi Brigadir J.

"Klien saya ini hanya berdasarkan perintah," tegas Ronny dikutip KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Kemudian ada saksi yang menyampaikan bahwa tidak melihat saudara FS menembak, itu nanti kita buktikan di pengadilan."

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan fakta terbaru terkait kliennya tersebut.
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan fakta terbaru terkait kliennya tersebut. (Tangkapan layar Twitter)

Menurut Ronny, ada fakta-fakta dan bukti yang bisa memberikan titik terang terkait hal tersebut.

Disebutnya bahwa alat bukti yang akan menjadi kejutan di persidangan ini bisa menghentikan kesimpangsiuran pengakuan tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, Bharada E akan menggandeng saksi dan ahli untuk mengungkap permasalahan tersebut.

"Tentunya kita berpedoman pada fakta, pada alat bukti yang ada," terang Ronny.

"Kalau keterangan tersangka atau keterangan saksi yang lainnya membantah, nanti kita akan cocokkan dengan alat bukti yang lain."

"Tetapi buat saya terlalu dini untuk disampaikan karena ini kepentingan saya untuk faktor pembelaan di pengadilan."

"Ini adalah rangkaian kronologi yang menurut saya memang kinerja tim penyidik tentunya tidak sembarangan menempatkan status sebagai tersangka," tandasnya.

Berita seputar Ferdy Sambo lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved