Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Tertibkan Kios di Semua Pasar Kota Blitar, Disperindag Segel yang Lama Tutup dan Tak Ada Klarifikasi

Disperindag menyegel kios yang lama tutup dan tak ada klarifikasi untuk menertibkan pemanfaatan kios di semua pasar Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Kertas bertuliskan segel ditempel di rolling door salah satu kios di lantai dua Pasar Legi, Kota Blitar, Kamis (6/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar tidak hanya menertibkan pemanfaatan kios pedagang di Pasar Legi saja.

Disperindag juga menertibkan pemanfaatan kios pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Blitar. 

"Penertiban pemanfaatan kios pedagang ini kami lakukan di semua pasar tradisional di Kota Blitar. Kios yang lama tutup kami kirim surat undangan klarifikasi, kalau tidak hadir langsung kami segel," kata Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, Jumat (7/10/2022). 

Hakim mengatakan Disperindag telah mengirim surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pedagang di Pasar Legi dan Pasar Pon pada 3 September 2022.

Para pedagang diminta melapor dan klarifikasi terkait pemanfaat kios di pasar tradisional ke Disperindag.

Tetapi, sejumlah pedagang Pasar Legi banyak yang tidak melapor untuk klarifikasi ke Disperindag

"Jumlah pedagang Pasar Legi yang kami kirimi surat undangan klarifikasi di atas 100 orang, banyak yang tidak lapor, makanya kami segel. Ada 50 kios di Pasar Legi yang kami segel. Kalau di Pasar Pon ada 24 pedagang yang dikirim surat klarifikasi dan semua sudah lapor," ujarnya. 

Baca juga: Penyebab Truk BBM Terguling di Jalan Raya Malang-Blitar, Ternyata Si Sopir Nyabu, sempat Bohong

Baca juga: Talud yang Ambrol di Kota Blitar Mulai Diperbaiki, Anggaran Perbaikan Ditaksir di Atas Rp 50 Juta

Para pedagang yang sudah melakukan klarifikasi diberi waktu selama sepekan untuk kembali menempati kiosnya. 

Jika dalam sepekan belum melakukan aktivitas di kios, Disperindag mengirimi surat peringatan kepada pedagang. 

"Kalau sampai surat peringatan ketiga tetap belum melakukan aktivitas, kami juga menyegel kiosnya," katanya. 

Hakim menjelaskan, penyegelan ini sebagai upaya menertibkan pemanfaatan kios di pasar tradisional. 

Banyak kios di pasar tradisional yang lama tutup tanpa ada penjelasan ke Disperindag.

Padahal, sesuai Perwali, kios yang tutup lebih dari dua bulan harus klarifikasi ke Disperindag.

Menurutnya, banyaknya kios di pasar tradisional yang tutup otomatis berdampak pada pendapatan retribusi daerah. 

Tarif retribusi tempat berjualan di pasar tradisional bervariasi tergantung jenis bangunan mulai Rp 2.000-Rp 5.000 per hari. 

Baca juga: Lama Tak Bayar Retribusi, 48 Kios Pasar Legi Blitar Disegel, 2 Kali Peringatan Tak Digubris Pemilik

"Kios pedagang di pasar tradisional ini sistemnya retribusi, bukan sewa. Mereka bayar retribusi tiap hari, kalau tidak buka berarti tidak bayar retribusi dan otomatis pendapatan daerah," katanya. 

Untuk itu, Hakim mengimbau para pedagang yang kiosnya disegel segera melakukan klarifikasi ke Disperindag dengan membawa bukti hak penempatan kios. 

Ia juga meminta para pedagang agar memanfaatkan kios di pasar tradisional untuk aktivitas perdagangan. 

"Kalau sudah klarifikasi segel akan kami buka dengan syarat mereka kembali memanfaatkan kios untuk aktivitas berdagang," ujarnya. 

Disperindag Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar.

Puluhan kios di Pasar Legi disegel karena lama tidak buka dan pemiliknya tidak membayar retribusi ke Pemkot Blitar.

Sejumlah kios di lantai dua Pasar Legi ditempeli kertas bertuliskan disegel di bagian rolling door. 

Lalu di bawahnya tertulis dasar penyegelan kios, yaitu, Pasal 17 Perwali Kota Blitar No 46 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Blitar No 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. 

Berita Blitar lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved