Berita Blitar
Lama Tak Bayar Retribusi, 48 Kios Pasar Legi Blitar Disegel, 2 Kali Peringatan Tak Digubris Pemilik
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar.
Puluhan kios di Pasar Legi disegel karena lama tidak buka dan pemiliknya tidak membayar retribusi ke Pemkot Blitar.
Pantauan di lokasi, Kamis (6/10/2022), menunjukkan sejumlah kios di lantai dua Pasar Legi ditempeli kertas bertuliskan disegel di bagian rolling door.
Lalu di bawahnya tertulis dasar penyegelan kios, yaitu, Pasal 17 Perwali Kota Blitar No 46 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Blitar No 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Hampir semua kios di bagian depan sisi selatan lantai dua Pasar Legi ditempeli kertas bertuliskan disegel.
Baca juga: Truk Tangki BBM 24 Ribu Ton Terguling hingga Hantam Kandang Sapi, Jalan Malang-Blitar Macet 9 Jam
"Minggu kemarin dilakukan penyegelan sejumlah kios di Pasar Legi," kata petugas keamanan Pasar Legi, Kota Blitar, Yusron.
Yusron mengatakan untuk sementara ada 48 kios baik di lantai satu dan lantai dua Pasar Legi yang disegel.
Kios yang disegel yang telah lama tutup dan pemiliknya tidak membayar retribusi.
Sebelum dilakukan penyegelan, Disperindag sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kios agar menempati kiosnya untuk aktivitas perdagangan.
Tetapi, sejumlah pemilik tidak mengindahkan sosialisasi dari Disperindag.
Setelah itu, Disperindag memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang, tapi juga tidak ada respons.
Lalu, Disperindag memberikan surat peringatan kedua kepada pedagang.
Baca juga: Bukan Cuma Satu, Ada Lagi Warga Nglegok Blitar Jadi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Sampai batas waktu surat peringatan kedua habis, pedagang tetap tidak merespons.
Akhirnya, Disperindag mengambil tindakan menyegel sejumlah kios di Pasar Legi.
