Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Pemuda di Nganjuk Dicokok Polisi, Diduga Juga Jadi Pengedar

Pesta sabu di kamar kos, RS (18) dan TM (20) keduanya warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk diamankan polisi

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Dua orang tersangka pengedar narkotika, RS dan TM yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pesta sabu di kamar kos, RS (18) dan TM (20) keduanya warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk diamankan polisi.

Dari kedua tersangka tersebut, diamankan barang bukti kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat sekitar 0,5 gram dan barang bukti lain di salah kamar rumah kos yang ada di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka yang menggelar pesta sabu di kamar kos oleh unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dimana untuk tersangka TM merupakan seorang residivis karus narkoba yang telah divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan.

"Rupanya untuk tersangka TM tersebut tidak jera sehingga mengulang perbuatannya dengan pesta sabu-sabu di kamar kos tersebut," kata Joko Santoso melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Senin (10/10/2022).

Dijelaskan Joko Santoso, kedua tersangka yang diamankan tersebut dari hasil pemeriksaan sementara diketahui selain mengkonsumsi sabu-sabu, sekaligus juga mengedarkan sabu-sabu ke para pembelinya di wilayah Nganjuk.

Baca juga: Tunggu Kiriman Paket, Pria di Lumajang Diciduk BNN, 2,9 Kilogram Sabu dalam 2 Jeriken Disita

Untuk itu, dikatakan Joko Santoso, sekarang ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari tetangkapnya dua tersangka pengedar sabu-sabu itu. Terutama untuk mengetahui jaringan dari kedua tersangka. Termasuk siapa pemasok barang haram kepada kedua tersangka tersebut.

"Yang pasti, kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus sabu-sabu tersebut sampai mengetahui jaringan peredaranya," ucap Joko Santoso.

Kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, tambah Joko Santoso, tersancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami berharap kepada masyarakat tidak coba-coba bermain narkoba, karena Satresnarkoba Polres Nganjuk siap mengamankan siapa saja pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk," tutur Joko Santoso.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved