Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Demi Cinta, Mahasiswi Nekat Selundupkan Ayam Geprek ke Lapas Pemuda Madiun, Petugas Curiga

Atas nama cinta, seorang mahasiswi HYT nekat menyelundupkan lima paket narkotika untuk pacarnya, SA (45), seorang narapidana Lapas Pemuda Madiun.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Seorang Mahasiswi, HYT Menyelundupkan Lima Paket Narkotika untuk Pacarnya, SA (45), seorang Narapidana Lapas Pemuda Madiun 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Atas nama cinta, HYT, seorang mahasiswi cantik nekat menyelundupkan lima paket narkotika untuk pacarnya, SA (45), seorang narapidana Lapas Pemuda Madiun.,

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan HYT menyelundupkan barang haram tersebut di dalam ayam geprek, pada Kamis (6/10/2022).

Ia memanfaatkan detik-detik terakhir pelayanan kunjungan dan penitipan barang yaitu pukul 14.30 WIB dengan harapan petugas lengah.

Namun, petugas tetap menjalankan tugas sesuai SOP dengan memeriksa tiga paket ayam geprek yang dititipkan warga Desa Sugihwaras, Lamongan itu.

"Kami apresiasi kesigapan dan ketelitian petugas pelayanan kunjungan dan penitipan barang yang tetap konsisten menjalankan tugasnya," kata Zaeroji, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Jaringan Antar Pulau Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

Sementara itu, Kalapas Ardian Nova menjelaskan bahwa petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT.

Menurut Ardian, HYT nampak buru-buru, dan gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan yang dibungkus styrofoam itu.

Dari penampilan, mata HYT juga sembab layaknya mata panda.

"Petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek yang ada ukurannya lebih besar, seperti ada yang mengganjal," kata Ardian.

Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek.

"Ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 1,5 gram," lanjutnya.

Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain yang ternyata ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu masing-masing bruto 1 gram.

Selain itu ada juga dua paket masing-masing berisi dua pil diduga ekstasi.

"Sehingga total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek," tegas Ardian.

Petugas pun mengamankan HYT. Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.

Namun, setelah diinterogasi petugas, ternyata paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA.

"HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu, mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan lapas," terang Nova.
Siapa sangka, ternyata hubungan asmara itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT.

Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya itu untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.

"Jadi mereka itu udah janjian saat terakhir HYT ke lapas. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," urai Ardian.

Saat ini, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin. Karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.

"Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kami akan lakukan pemindahan ke lapas super maximum security jika diperlukan," pungkasnya.

Paket Bungkus Rokok

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba .

Kali ini, petugas lapas yang dipimpin Wahyu Indarto selalu Kalapas Kelas IIA Banyuwangi melakukan penggagalan penyelundupan itu melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT yang terjadi Senin (5/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB itu, petugas mengamankan seorang kurir yang akan mengirimkan paket sabu kemasan bungkus rokok ke dalam Lapas.

Serbuk kristal haram seberat 0,7 gram tersebut, rencananya bakal dimasukkan dengan cara dititipkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengungkapkan, terbongkarnya upaya penyelundupan ini berawal saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan rutin.

“Saat petugas menggeledah sarana asimilasi sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan ponsel yang disimpan di dalam loker,” ujar Zaeroji, Selasa (6/9/2022) .

Setelah ditelisik, ternyata ponsel tersebut milik S. Pria berusia 26 itu adalah salah seorang warga binaan dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang mengikuti program asimilasi di area tersebut.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, dalam ponsel tersebut ditemukan sebuah percakapan bahwa akan ada kiriman narkoba yang akan diselundupkan ke dalam Lapas.

"Petugas lantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk bersama-sama mengungkap upaya penyelundupan yang akan dilakukan," kata Zaeroji.

Petugas pun merencanakan operasi tangkap tangan. Bak gayung bersambut, sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi dengan mengendarai sepeda motor.

Dengan dibantu anggota dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram," terang Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto.

Petugas lalu mengamankan S dan RP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial DP.

“DP saat ini yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika,” tutur Wahyu.

Petugas menggeledah kamar DP dan mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pria 30 tahun untuk memesan barang haram tersebut.

Saat ini, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus. Keduanya ditempatkan di straft sel.

Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wahyu menegaskan, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan .

“Kami siap bersinergi dengan polri. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas," pungkas Wahyu.

Ketua LSM Nyambi Edarkan Barang Haram

AJ (44), seorang ketua LSM sekaligus kabiro portal berita asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di penjara .

Hal tersebut usai AJ menyambi sebagai pengedar sabu. 

AJ telah diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo di Rest Area Tongas, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/9/2022), saat melakukan transaksi sabu. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 112,68 gram. 

Sabu tersebut dikemas dalam 13 paket. Belasan paket itu siap diedarkan. 

"Ini merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan Satreskoba. Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak seberat 112,68 gram," katanya, Jumat (30/9/2022). 

Selain sabu seberat ratusan gram, Lanjut Arsya, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain satu pipet kaca berisi sabu, satu alat hisap, selang penyambung sedotan dan dua kartu ATM. 

AJ disangkakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati atau penjara seumur hidup," terangnya. 

Arsya menyebut, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. 

Dia juga meminta masyarakat membantu tugas kepolisian untuk mengungkap kasus narkoba. 

"Komitmen ini tujuannya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pusaran peredaran narkoba," pungkasnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved