Berita Nganjuk
Pemkab Nganjuk Siapkan Pilkades PAW, Gantikan Kepala Desa Meninggal hingga Tersangkut Kasus Hukum
Pemkab Nganjuk menyiapkan Pilkades PAW untuk menggantikan kepala desa yang meninggal hingga tersangkut kasus hukum. Ada aturan yang berbeda.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemkab Nganjuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai Undang-undang dan Peraturan Bupati Nganjuk.
Kewenangan dalam pelaksanaan Pilkades PAW tersebut, sepenuhnya ada di pemerintah desa dan panitia desa masing-masing.
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, dalam Pilkades PAW, semuanya sudah diatur dalam Perbup Nganjuk.
Dengan demikian, apabila dalam tahapan Pilkades PAW hingga pelaksanakan Pilkades sudah sesuai aturan, maka dipastikan tidak akan ada persoalan atau tudingan pelanggaran.
"Pemkab Nganjuk akan memegang teguh komitmen tidak melakukan intervensi apapun dalam Pilkades PAW. Semua kewenangan dalam Pilkades PAW ada di 12 desa yang menggelar Pilkades PAW tersebut," kata Marhaen Djumadi usai rapat paripurna DPRD Nganjuk, Selasa (11/10/2022).
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto menjelaskan, sebanyak 12 desa di Kabupaten Nganjuk akan menggelar Pilkades PAW. Pilkades PAW digelar dengan alasan 12 desa tidak memiliki kades.
"Ada kades yang sudah meninggal dunia dan ada kades yang tersandung masalah hukum, sehingga penjabat kades tidak ada," kata Puguh Harnoto.
Dikatakan Puguh Harnoto, dalam aturan pelaksanaan Pilkades PAW, tidak sama dengan Pilkades yang biasanya.
Pertama, masa jabatan kades PAW hanya berlaku selama dua tahun atau melanjutkan masa kepemimpinan kades lama.
Kedua, cara pemilihan kades PAW juga berbeda. Karena hanya perwakilan saja yang boleh menggunakan hak pilihnya. Yakni ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, organisasi di desa, perwakilan warga miskin, dan lain-lain.
"Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa," ujar Puguh Harnoto.
Selain itu, menurut Puguh, perwakilan pemilih untuk Pilkades PAW juga sudah ada batasannya. Setiap 2.000 jiwa pemilih, perwakilannya antara 75 hingga 250 orang.
“Sehingga bisa diambil minimal atau maksimal. Yang penting semua unsurnya terpenuhi," ucap Puguh Harnoto.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono meminta Pemkab Nganjuk untuk terus mensosialisasikan mekanisme dan aturan tentang Pilkades PAW.
"Dengan mengadakan sosialisasi optimal kepada masyarakat, maka warga akan lebih bisa memahami aturannya, sehingga tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaan Pilkades PAW di tengah masyarakat," tutur Tatit Heru Tjahjono.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Nganjuk