Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB Kurun 2014-2025, Cukup Bayar Pokok Pajaknya Saja
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurun 2014-2025
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Pemkab Nganjuk membebaskan denda administrasi PBB sektor pedesaan dan perkotaan untuk tahun pajak 2014–2025; wajib pajak cukup membayar pokoknya saja.
- Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 dan bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.
- Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kesadaran pajak karena dana pajak digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan serta perkotaan untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan, cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam kondisi ekonomi yang diterpa ketidakpastian seperti sekarang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025.
"Kami ingin masyarakat Nganjuk bisa lebih lega dalam melaksanakan kewajiban pajaknya," katanya, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembebasan denda ini.
Baca juga: Tiap Tahun Bayar PBB, Artis Kecewa Bayar Puluhan Juta untuk Pajak Waris saat Urus Balik Nama Rumah
Masyarakat dapat menghubungi langsung melalui nomor WhatsApp 085852300955 jika mengalami kendala.
"Pembebasan denda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah agar tidak ada lagi hambatan bagi warga yang ingin melunasi PBB," tambah kang Marhaen -sapaan Bupati-.
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyyo Saputro, menegaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Baca juga: Terobosan Unik Desa di Ponorogo ini, Warga Bisa Bayar PBB Pakai Pisang Cavendish
Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Berdasarkan ketentuan, pembebasan denda PBB ini berlaku untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.
"Dengan adanya pembebasan denda, kami berharap masyarakat semakin disiplin dan patuh membayar pajak," ungkapnya
Baca juga: Pajak Naik Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Pecahkan Celengan Koin Anak Buat Bayar PBB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.