Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Terjawab Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo di Kejaksaan, Benda Penting? Kuasa Hukum Kuak Fakta

Benda hitam yang dibawa Ferdy Sambo saat ke Kejaksaan Agung menuai sorotan. Sang kuasa hukum pun membeberkan beberapa fakta.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki babak baru yakni persidangan.

Tersangka pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo segera di sidang di Kejaksaan Agung Jakarta.

Ketika momen Ferdy Sambo datang ke Kejaksaan Agung saat pelimpahan tahap 2, rupanya sebuah benda hitam yang dipegangnya menjadi sorotan.

Suami Putri Candrawathi tampak membawa buku berwarna hitam.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022), Kuasa Hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara soal buku hitam dipegang Ferdy Sambo.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman.

Baca juga: Maaf Ferdy Sambo Ditolak Keras Keluarga Yosua: Cari Perhatian, Pengacara Brigadir J Mau Sidang Viral

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Arman mengaku tidak tahu persis terkait isi buku catatan tersebut.

Ia hanya menegaskan, pihaknya fokus terhadap substansi perkara yang akan disidangkan terhadap Ferdy Sambo.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa,” jelas dia.

Diketahui, Ferdy Sambo akan segera disidangkan terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pihak JPU telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.

Kemudian Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M Sany.

Baca juga: Mental Bharada E Jelang Sidang Ferdy Sambo Disorot, Bibi Brigadir J Ingatkan Suami PC: Takut Tuhan

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Maruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengucap penyesalan dan permintaan maaf atas apa yang ia lakukan.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), diberitakan Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).

Ferdy Sambo juga tetap mengatakan sang istri Putri Candrawathi tidak bersalah.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo.

Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.

Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan pembunuhan itu dia lakukan karena rasa cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Kebucinan Ferdy Sambo ke Putri Kini Dipertontonkan, Kuak Kejadian Menyesakkan, Kamaruddin: Tak Tulus

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.

Selain itu, Ferdy Sambo memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Ferdy Sambo.

Menanggapi hal tersebut, pengacara pihak Brigadir J mengatakan hal tersebut bukanlah ketulusan.

Lantaran, menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo masih menyeret soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Dia berang karena Ferdy Sambo masih terus mencari-cari alasan.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengancam akan membuka kasus Ferdy Sambo yang lain, melansir Kompas.com. 

“Kalau dia terlalu bandel, nanti semua berkas dia, kasus dia yang lain, kubuka semua nanti. Ada yang rekayasa perkara, ada yang macam-macam, itu sudah saya identifikasi semua," katanya.

Putri Csndrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya ikut ditahan. Ia juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Csndrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya ikut ditahan. Ia juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Kompas.com/Kristianto Purnomo - IST)

Menurut Kamaruddin apa yang dilakukan Ferdy Sambo bukanlah ksatria.

Dan menyuruh Ferdy Sambo untuk benar-benar menyesal dengan apa yang dirinya lakukan.

Lantaran, menurut Kamaruddin buntut pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ke Brigadir J, juga berbuntut panjang dengan merugikan orang banyak.

Termasuk menyeret sejumlah anggota kepolisian di kasus kematian Brigadir J.

Para polisi itu kini mendapat sanksi dari Polri.

Ada yang dihukum demosi dan ada yang dipecat secara tidak hormat.

“Polisi-polisi itu kan ada anak istri yang perlu dihidupi. Dia pernah mikir enggak jadi nyeret polisi lain jadi pelaku semua," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved