Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi

Negara merugi hingga Rp 2,9 Miliar, empat tenaga pendamping desa akhirnya ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.ID
KORUPSI RAPI - Empat orang tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Kini keempatnya sudah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Licik cara empat orang tenaga pendamping desa agar tak kehabisan akal untuk meraup keuntungan.

Negara merugi capai Rp 2,9 miliar karena korupsi yang sudah dijalankan rapi selama bertahun-tahun.

Kasus ini melibatkan empat orang tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon.

Setelah Kejari melakukan penelitian kasus terhadap keempatnya, kini para perangkat desa itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatan.

Keemaptnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.

Tenaga Pendamping Desa (TPD) adalah petugas yang bertugas untuk mendampingi dan memfasilitasi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping Desa merupakan tenaga profesional di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertugas mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera, sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Tugas utama mereka meliputi membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan.  

Tugas dan Fungsi Pendamping Desa

  • Mendampingi pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan desa, termasuk pengelolaan sarana prasarana dan sumber daya alam.  
  •  Membantu masyarakat desa mengidentifikasi potensi dan masalah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan meningkatkan kesadaran kritis mereka.  
  • Mendampingi desa dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pembangunan, serta memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
  • Memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan kader pembangunan desa.  
  • Membantu dalam pelaksanaan program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa serta pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Namun karena adanya keterkaitan dengan keuangan desa, tentu ada saja celah bagi para tersangk untuk memanfaatkan dana.

Keempat tersangka itu adalah SM (pendamping desa Kecamatan Sedong, 2016–Januari 2025), MY (pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun, 2019–November 2021), DS (pendamping desa Kecamatan Kedawung, 2016–sekarang), dan SLA (pendamping desa Kecamatan Karangsembung, 2017–Juni 2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/9/2025) malam, setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat praktik manipulasi pembayaran pajak desa dalam kurun waktu 2019–2021.

"Para tersangka ini menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan iming-iming proses cepat serta disertai bukti pembayaran resmi."

"Bahkan mereka menjamin akan bertanggung jawab penuh jika timbul masalah,” ujar Yudhi saat diwawancarai media, Rabu (17/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: 10 Bangunan Kontrakan dan Kos di Wonocolo Surabaya Terbakar, Muncul Beberapa Kali Suara Ledakan

Dalam praktiknya, para tersangka meminta e-billing, uang pembayaran pajak, hingga username dan password akun pajak DJP Online dari pihak desa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved