Berita Viral
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi
Negara merugi hingga Rp 2,9 Miliar, empat tenaga pendamping desa akhirnya ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Licik cara empat orang tenaga pendamping desa agar tak kehabisan akal untuk meraup keuntungan.
Negara merugi capai Rp 2,9 miliar karena korupsi yang sudah dijalankan rapi selama bertahun-tahun.
Kasus ini melibatkan empat orang tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon.
Setelah Kejari melakukan penelitian kasus terhadap keempatnya, kini para perangkat desa itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatan.
Keemaptnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.
Tenaga Pendamping Desa (TPD) adalah petugas yang bertugas untuk mendampingi dan memfasilitasi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping Desa merupakan tenaga profesional di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertugas mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera, sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Tugas utama mereka meliputi membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan.
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
- Mendampingi pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan desa, termasuk pengelolaan sarana prasarana dan sumber daya alam.
- Membantu masyarakat desa mengidentifikasi potensi dan masalah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan meningkatkan kesadaran kritis mereka.
- Mendampingi desa dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pembangunan, serta memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan kader pembangunan desa.
- Membantu dalam pelaksanaan program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa serta pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Namun karena adanya keterkaitan dengan keuangan desa, tentu ada saja celah bagi para tersangk untuk memanfaatkan dana.
Keempat tersangka itu adalah SM (pendamping desa Kecamatan Sedong, 2016–Januari 2025), MY (pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun, 2019–November 2021), DS (pendamping desa Kecamatan Kedawung, 2016–sekarang), dan SLA (pendamping desa Kecamatan Karangsembung, 2017–Juni 2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/9/2025) malam, setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat praktik manipulasi pembayaran pajak desa dalam kurun waktu 2019–2021.
"Para tersangka ini menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan iming-iming proses cepat serta disertai bukti pembayaran resmi."
"Bahkan mereka menjamin akan bertanggung jawab penuh jika timbul masalah,” ujar Yudhi saat diwawancarai media, Rabu (17/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: 10 Bangunan Kontrakan dan Kos di Wonocolo Surabaya Terbakar, Muncul Beberapa Kali Suara Ledakan
Dalam praktiknya, para tersangka meminta e-billing, uang pembayaran pajak, hingga username dan password akun pajak DJP Online dari pihak desa.
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Imbas Diduga Ribut dengan Warga, Imam Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Mengundurkan Diri: itu Joget |
![]() |
---|
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Akhir Kasus Siswa SMA Aniaya Wakil Kepsek di Depan Ayah Polisi, Kini Karir Si Polisi Sedang Disoroti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.