Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Berkas Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Kembali Dilimpahkan Ke Kejari Gresik

Satreskrim Polres Gresik kembali limpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (13/10/2022).

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugiyono
LAPORAN – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik (paling kiri) saat bertaubat atas kasus pernikahan manusia dengan domba di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Kamis (30/6/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono


TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik kembali limpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (13/10/2022).

Dari salah satu tersangka yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, berkas perkara terhadap dugaan penistaan agama empat tersngka sudah kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Namun, belum pindahan P21.

"Berkas sudah kami kirim kembali ke Kejari Gresik dan sekarang menunggu koreksi," kata Wahyu.

Dari berkas tersebut dipastikan sudah menambahkan saran dari penyidik Kejari Gresik. "Saran dari Kejari Gresik sudah kita upayakan. Ini menunggu koreksi," imbuhnya.

Dari kasus dugaan penistaan agama, penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.

Para tersangka dijerat pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gresik Ludy Himawan mengatakan, ada pelimpahan berkas perkara terkait kasus dugaan penistaan agama Senin (10/10/2022).

"Berkas masih tahap penelitian dan akan diteliti selama 14 hari. Penelitianya, terkait dari keterangan ahlinya dan dilihat berkas cukup apa tidaknya," kata Ludy Himawan kepada wartawan.

Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Polres Gresik Tunggu Ahli Forensik, Bagaiman Endingnya?

Diketahui, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, Minggu (5/6/2022). Diduga, dalam rangkaian acara akad nikah menggunakan ajaran agama Islam.

Dari kasus dugaan penistaan agama tersebut, Penyidik Polres Gresik telah melimpahkan berkas pertama kali pada pekan pertama Agustus 2022. Kemudian setelah 14 haru, berkas dikembalikan oleh Penyidik Kejari Gresik untuk dilengkapi.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved