Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tragedi Arema vs Persebaya

Penyidik Polda Jatim Olah TKP Lagi di Stadion Kanjuruhan seusai Periksa 6 Tersangka, Libatkan 3 Tim

Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Jatim bakal melakukan olah TKP lanjutan mengenai insiden kelam di Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
AFP
Gas air mata mengepul di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Jatim bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan kembali, di Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022). 

Olah TKP tersebut menyusul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dua hari sebelumnya.

Yakni Selasa (11/10/2022), penyidik memeriksa AH, sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), dan SS, sebagai Security Officer. 

Kemudian, berlanjut hingga Rabu (12/10/2022) penyidik memeriksa tersangka Direktur Utama PT LIB, berinisial AHL, diperiksa penyidik kurun waktu sekira 11 jam, sejak pukul 10.30-21.30 WIB. 

Sedangkan, tiga orang oknum anggota Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, merupakan Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP TSA, merupakan Kasat Samapta Polres Malang, sejak pukul 13.00 WIB, hingga Kamis (13/10/2022) dini hari. 

"(Kamis) rencananya tim penyidik akan melakukan olah TKP di Stadion Kanjuruhan, dengan melibatkan tim dari kejaksaan, Inafis, dan Bareskrim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di pada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (13/10/2022) dini hari. 

Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Kelam Kanjuruhan Malang Belum Ditahan? Polisi Beber Alasan, Masih Olah TKP

Baca juga: Belum Ada Petinggi Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Aksi Sujud Disorot: Maaf pada Siapa?

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang.

Dalam insiden kelam ini, sebanyak 132 orang meninggal dunia.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Sementara itu, 20 anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut Tragedi Kanjuruhan Malang.

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi.

Baca juga: Beda Versi Siapa Ngotot Arema vs Persebaya Digelar Malam, Kontrak Besar Disinggung, TGIPF: Mintanya

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS.

Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved