Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mengapa Posisi Kapolda Jatim Banyak Diincar? Disebut Prestisius, Cek Daftar Gaji Serta Tunjangannya

Banyak yang mempertanyakan mengapa posisi Kapolda Jatim diincar oleh banyak pihak? Inilah daftar gaji serta tunjangannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunJatim.com
Foto kursi Kapolda Jatim yang banyak diperebutkan oleh berbagai pihak di institusi polri, potret Irjen Nico Afinta saat masih menjabat Kapolda. 

TRIBUNJATIM.COM - Posisi Kapolda Jawa Timur memang ramai dibicarakan belakangan ini.

Apalagi setelah sosok Irjen Teddy Minahasa menjadi perbincangan karena terlibat kasus narkoba.

Jabatan sebagai Kapolda Jatim memang prestisius dan ternyata memiliki gaji serta tunjangan besar.

Mungkinkah itu menjadi alasan banyak pihak ini mengincar posisi tersebut?

Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) belakangan tengah jadi sorotan.

Baca juga: Sosok Cantik Istri Irjen Teddy Minahasa, Mengintip Gaya Hidup Merthy K, Pendidikan Tak Sembarangan

Hal itu lantaran posisi Kapolda Jatim diganti dalam waktu cepat.

Apalagi setelah Irjen Teddy Minahasa yang sempat akan dilantik jadi Kapolda Jatim terbukti tangan terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya baru akan dilantik resmi menjadi Kapolda Jatim.

Namun belakangan penunjukannya sebagai orang nomor satu di Polda Jatim itu dibatalkan karena tersangkut kasus.

Teddy Minahasa yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu ditetapkan sebagai tersangka dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Sosok Teddy Minahasa
Sosok Teddy Minahasa (via Tribun Mataraman)

Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu.

Kasus ini bermula dari penangkapkan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu menunjuk jenderal bintang dua lainnya, Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur.

Toni akan menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang baru terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Terseret Kasus Narkotika, Irjen Teddy Batal Jadi Kapolda Jatim, Bakal Digantikan Siapa?

Sebelumnya, ada Irjen Nico Afinta yang menjabat sebagai Kapolda Jatim juga dicopot imbas kasus Tragedi Kanjuruhan awal Oktober lalu.

Kini, posisi Kapolda Jatim terus bergejolak dan disoroti oleh publik.

Sudah bukan rahasia, kalau jabatan Kapolda Jatim menjadi incaran banyak jenderal Polri.

Jabatan Kapolda di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, adalah posisi Kapolda paling prestisius.

Polri sendiri menggolongkan seluruh Polda di Pulau Jawa sebagai Polda tipe A yang artinya jumlah anggaran, fasilitas, maupun jumlah personilnya lebih banyak dibanding Polda di daerah tipe B.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam rapat koordinasi
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam rapat koordinasi (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Kapolda di Polda tipe A haruslah dipimpin oleh polisi bintang dua atau Irjen.

Usai menjabat Kapolda di Jawa, karier para jenderal Polri lazimnya akan melesat.

Seorang Kapolda tipe A berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.

Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Irjen Teddy Minahasa tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Baca juga: Sosok Irjen Toni Harmanto Kapolda Jatim, Pernah Proses Polisi yang Ditangkap di Rumah Bandar Narkoba

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Khusus untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Kapolda yang Masuk Gerbong Mutasi Besar-besaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Potret Irjen Toni Harmanto, ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap karena narkoba.
Potret Irjen Toni Harmanto, ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap karena narkoba. (KOMPAS.COM/Perdana Putra)

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.

Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tim Gabungan Aremania Ungkap Fakta Baru, Sebut Ada Perwira Polisi Komandoi Penembakan Gas Air Mata

Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, maka otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20,695 juta per bulan.

Jumlah tukin ini berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 maupun bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.

Baca juga: Nasib Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi, Terancam Bui Imbas 1 Konten, Polisi Pegang Bukti

Kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan seorang Kapolda Jatim berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 22.985.000 dan paling besar Rp 26.271.000.

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.

Kapolda Jatim juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Inilah sosok Irjen Teddy Minahasa saat masih kecil dulu ternyata punya cara beda mencari uang dari hasil diberi teman-temannya. Ilustrasi foto kehidupan pribadi Teddy di luar kepolisian.
Inilah sosok Irjen Teddy Minahasa saat masih kecil dulu ternyata punya cara beda mencari uang dari hasil diberi teman-temannya. Ilustrasi foto kehidupan pribadi Teddy di luar kepolisian. (Tribun Jateng, Tribun Jambi)

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.

Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk

- Tunjangan operasi keamanan

- Tunjangan penempatan di Papua

- Perjalanan dinas

- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Berita seputar hal viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved