Berita Viral
Nasib Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi, Terancam Bui Imbas 1 Konten, Polisi Pegang Bukti
Bambang Tri Mulyono adalah orang yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu. Kini terancam bui.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Bambang Tri Mulyono kini menjadi sorotan.
Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono adalah orang yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.
Baca juga: Heboh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Gegara Bambang Tri Mul, Kaesang Dikirimi Ini oleh Ibunya: Jaga-jaga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan Bambang Tri dilakukan terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Namun, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.
Baca juga: Sosok Bambang Tri Mul yang Buat Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pernah Tulis Buku Kontroversial
Sebelumnya, Bambang pernah menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan dilayangkan oleh seorang masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).
Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sementara itu, kini Bambang Tri Mulyono ditangkap bersama Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur
Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.