Pembunuhan Brigadir J

Hari Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bersiap Hadiri Persidangan: Menguatkan Hati

Persiapan keluarga Brigadir J jelang sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tayang:
Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang perdana hari ini, Senin (17/10/2022). Keluarga Brigadir J bersiap hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Mereka akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan tentang pembacaan surat dakwaan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas apa yang dipersiapkan Kamaruddin?

Baca juga: Akhir Nasib Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J Dibahas, Jika Pelecehan Seksual ke Putri Terbukti

Baca juga: Mental Bharada E Jelang Sidang Ferdy Sambo Disorot, Bibi Brigadir J Ingatkan Suami PC: Takut Tuhan

Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Terkuak, Brigadir J diancam bakal dibunuh Kuat Maruf sehari jelang pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo. Bripka RR ajudan setia dilarang ikut campur.
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Terkuak, Brigadir J diancam bakal dibunuh Kuat Maruf sehari jelang pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo. Bripka RR ajudan setia dilarang ikut campur. (Kolase TribunJakarta.com)

"Mengenai persiapan untuk hari senin, pertama kita menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga ini, yang kedua berdua dan berikutnya supaya apapun yang terjadi di persidangan itu supaya mereka bisa memahami," kata Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Lokasi tersebut merupakan rumah dinas Ferdy Sambo

Awalnya polisi menyebut kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved