Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Gelagat Ferdy Sambo saat Sidang Perdana, Corat-coret & Pejamkan Mata, Geleng Kepala Dengar Dakwaan

Membaca gelagat Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, geleng kepala saat dengar dakwaan jaksa.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
YouTube/KOMPASTV
Gelagat Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J disorot 

Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ferdy Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan.

Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.

Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.

Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Ferdy Sambo terlihat sesekali mencoret-coret.

Ia juga memberikan tanda pada kertas tersebut.

Selain itu Ferdy Sambo terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube/PN Jakarta Selatan)

Kemudian Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat mendengarkan JPU membacakan surat dakwaan terkait perintahnya membunuh Brigadir J.

Melansir Kompas.com, ia terlihat menghela napas berkali-kali saat jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Pada momen lainnya, Sambo terlihat menghela napas dan memejamkan mata saat jaksa membacakan kronologi setelah kejadian tewasnya Brigadir Yosua.

Jaksa pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Punya 4 Kesempatan Cegah Pembunuhan Brigadir J, Justru Cuek & Tenang

Saat itu, jaksa memaparkan bahwa setelah Brigadir Yosua tewas, Ferdy Sambo menjemput Putri Candrawathi yang bersembunyi di dalam kamar rumah dinas.

Saat keluar dari kamar, Putri Candrawathi masih sempat berganti baju.

Yang awalnya ia menggunakan sweater dan legging hitam, menjadi pakaian tidur dengan celana pendek.

Ketika jaksa mengungkap fakta tersebut, Ferdy Sambo terlihat menggelengkan kepalanya sambil mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan keras.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved