Berita Gresik
Pencuri Laptop dan HP milik Guru di Gresik Diringkus, Pelaku Sehari-hari Keliling Jualan Minyak
Maling handphone dan laptop milik guru di SDN 263 Gresik diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dibekuk di kawasan Bungurasih, Sidoarjo
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Maling handphone (HP) dan laptop milik guru di SDN 263 Gresik diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dibekuk di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Aksi pencurian laptop dan HP terjadi pada Senin (10/10/2022) lalu, pelaku mengobok-ngobok ruang guru terekam CCTV. Korban langsung melapor ke Polsek Sidayu.
Unit Reskrim Polsek Sidayu bergabung dengan Tim Buser Rayon Utara langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, posisi terduga pelaku pencurian sedang berada di dalam kawasan Terminal Bungurasih, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo.
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama Ovan (45) warga Dusun Maulana, Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Dia tinggal di sebuah rumah kos Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Sehari-harinya bekerja jual beli minyak tawon keliling.
Baca juga: Jelang ANBK, Marak Pencurian Laptop di Sekolah SD Mojokerto, Dispendik Instruksikan Ini ke Kepsek
"Pelaku langsung kami amankan di kawasan Bungurasih beserta barang bukti curian," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (18/10/2022).
Barang bukti yang diamankan satu unit HP hasil curian, kemudian tas ransel, topi. Sepeda motor Yamaha Mio W 4461 VX yang digunakan saat beraksi di Sidayu juga diamankan.
Barang curian laptop ternyata sudah dijual kepada seseorang di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Laptop milik guru dijual Rp 500 ribu.
"Uang hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli barang berupa satu potong celana Jins warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam," terangnya.
Kini, Ovan harus meringkuk di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.