Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Update Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, 7 Saksi Akan Diperiksa, Ada Pejabat PSSI Sampai Arema FC

Update kasus tragedi Kanjuruhan Malang, 7 saksi akan diperiksa penyidik Polda Jatim. Mulai pejabat PSSI sampai Arema FC.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tujuh orang saksi dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang, akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (18/10/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh orang saksi dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang, akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (18/10/2022). 

Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu, merupakan sejumlah pejabat dari Komisi Banding Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Sekretaris Pengarsipan PSSI, dan Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI.

Kemudian, Bendahara Arema FC, koordinator lapangan steward laga Arema FC vs Persebaya, dan Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Iya (semua pejabat yang tersebut), kecuali Ketum PSSI tidak bisa hadir," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrachman, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (18/10/2022). 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, semula terdapat sembilan orang yang akan diperiksa hari ini. 

Hanya saja, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, dan Wakilnya, Iwan Budianto, urung hadir dan meminta dijadwalkan ulang (reschedule). 

"Kemudian, hari ini rencananya kami akan memeriksa kurang lebih 9 saksi saksi. Baik itu dari PSSI atau PT LIB, namun demikian karena 2 tadi belum bisa, kemungkinan ada 7 orang yang akan kami periksa sebagai saksi-saksi," ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui TribunJatim.com di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menuturkan, tim penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Iwan Bule, panggilan Mochamad Iriawan

Penyidik Polda Jatim berencana memeriksa Komisi Banding PSSI, Sekretaris Pengarsipan PSSI, dan Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI

"Tim penyidik di Polda Jatim juga akan memangil dan memeriksa Bendahara Arema FC, koordinator lapangan steward laga Arema FC vs Persebaya dan Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB)," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

1. AHL, Direktur Utama PT LIB

AHL dianggap bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022), AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

Baca juga: Ketum PSSI Iwan Bule Minta Dijadwalkan Pemeriksaan Ulang Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

2. AH, Ketua Panpel Arema FC

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai panpel. 

Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, panpel diduga menjual dan menyediakan 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu.

3, SS, Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB. 

4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS

Kompol Wahyu SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, dia tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 

5. Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP HD

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP TSA

AKP TSA diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik, buntut tragedi Arema vs Persebaya di Kanjuruhan.

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas. Mereka menerima sanksi etik, setelah pihak internal, Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton dimulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi, Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore. 

Dari 20 orang terduga pelanggar, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. 

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata. 

Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang melontarkan gas air mata. 

Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan. 

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari 11 orang tersebut, sebanyak satu kali. 

Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan. 

Dari aspek persiapan pertandingan, pada Senin (12/9/2022) Panpel Arema FC bersurat ke Polres Malang atas permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC VS Persebaya Surabaya, yang akan dilakukan pada jam 20.00 WIB, Sabtu (1/10/2022). 

Kemudian, Polres Malang memberikan jawaban kepada panpel tersebut dengan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan, apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi, mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi, dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder. 

Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel. Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh. 

Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar dan berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya Surabaya.

Namun di akhir pertandingan, muncul reaksi penonton atas kekalahan Arema FC.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved