Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Soal Batalnya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri Bantah Adanya Isu Intimidasi ke Keluarga

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menampik adanya isu intimidasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pihak anggota keluarga korban Tr

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berikan penjelasan soal batalnya autopsi kepada korban tragedi Kanjuruhan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menampik adanya isu intimidasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pihak anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menginginkan autopsi terhadap korban tewas. 

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga korban yang menghendaki adanya proses autopsi terhadap korban tewas dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). 

Proses tersebut akan dilakukan pada hari ini, yakni Rabu (19/10/2022). Bahkan, dalam menjalin komunikasi tersebut, Dedi menambahkan, pihaknya akan didampingi oleh perwakilan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan

"Hari ini penyidik akan ke sana lagi dan didampingi tim gabungan pencari fakta, biar hasilnya lebih objektif lagi. Hasilnya belum bisa diungkapkan sekarang, nanti apabila dari pihak keluarga sudah bertemu dengan tim, dari penyidik kami akan sampaikan," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). 

Dedi menerangkan, upaya yang dilakukan penyidik, dalam melakukan upaya persuasif terhadap anggota keluarga korban atas upaya autopsi tersebut, sesuai dengan Pasal 134 KUHP. 

Dikutip dari Yuridis.id, pasal tersebut, Pasal 134 KUHP, isinya 1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. 

Baca juga: Keluarga Mendadak Cabut Niat Autopsi, KontraS Sebut soal Intimidasi: Mereka Minta ke Ayah Korban

2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

"Saya sampaikan tadi, sesuai pasal 134 KUHP, penyidik memiliki kewajiban, yang bersama dengan kedokteran forensik, berkomunikasi dulu dengan pihak keluarga, oleh karenanya, hari ini penyidik akan ke sana lagi dan didampingi tim gabungan pencari fakta, biar hasilnya lebih objektif lagi," jelasnya. 

"Hasilnya belum bisa diungkapkan sekarang, nanti apabila dari pihak keluarga sudah bertemu dengan tim, dari penyidik kami akan sampaikan," pungkasnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kemenkopolhukam RI, Armed Wijaya mengatakan, pihaknya bersama Polda Jatim, bakal memastikan bahwa salah satu rekomendasi TGIPF terhadap Polri untuk melakukan autopsi ekshumasi sejumlah korban tewas, dilaksanakan. 

Sehingga, penyidik dan juga masyarakat memiliki penjelasan informasi yang lengkap mengenai penyebab kematian dari ratusan orang korban dalam tragedi tersebut. 

"Setelah ini kami akan mengecek, 1 rekomendasi lagi, tentang autopsi korban yang meninggal dunia, gunanya memastikan apa sih  penyebab kematian dari para korban. Saya kira ini," ungkap Armed. 

Sebelumnya, dikutip dari SURYAMALANG.COM, kronologis autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan gagal dilangsungkan hari ini, Rabu (19/10/2022) coba dirangkai SURYAMALANG.COM berdasarkan pernyataan beberapa pihak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved