Arti Kata
Apa Itu Arti Kata Eksepsi yang Sering Disebut-sebut di Persidangan Ferdy Sambo dan PC? Ini Maknanya
Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, muncul kata eksepsi yang diucapkan berulang kali oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak pengertian eksepsi.
TRIBUNJATIM.COM - Pada momen persidangan Ferdy Sambo CS, kata eksepsi kerap kali disebut-sebut.
Bagi Anda yang mungkin masih awam tentang hukum tentu bingung dengan arti kata eksepsi.
Pada artikel ini akan dijelaskan pengertian eksepsi.
Sidang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo CS menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Dalam sidang itu, muncul sebuah kata yang mungkin asing bagi Tribunners.
Kata itu adalah eksepsi yang diucapkan berulang kali oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bahkan, mereka juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantas, apa itu eksepsi?
Baca juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Bercanda saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Angkat Bicara
Mengutip dari laman hukumonline.com, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.
Penolakan itu disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).
Eksepsi sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yakni:
- Eksepsi Prosesual
- Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
- Eksepsi Hukum Materil
Eksepsi Prosesual adalah jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan/dakwaan.
Baca juga: Arti Kata Gadun dalam Bahasa Gaul di Media Sosial, Sosok yang Beri Banyak Fasilitas ke Sugar Baby

Apabila gugatan/dakwaan mengandung cacat formil maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Contohnya adalah eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relatif.
Eksepsi kewenangan absolut adalah bantahan tergugat/terdakwa mengenai penggugat/penuntut umum dinilai salah mendaftarkan/melimpahkan perkara di pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Ini berkaitan dengan pembagian lingkungan peradilan dan peradilan khusus.
Misalnya dalam kasus mengenai sengketa pembagian warisan orang yang beragama Islam yang diajukan ke pengadilan negeri (peradilan umum).
Tergugat mengajukan eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara warisan bagi yang beragama Islam sebab itu berada dalam yurisdiksi pengadilan agama.
Berbeda dengan eksepsi kewenangan absolut, eksepsi kewenangan relatif hanya dapat diajukan di sidang pertama dan bersamaan dengan saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 HIR yang berbunyi:
“Jika orang yang digugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pada Pasal 118 ia tidak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta hakim supaya menerangkan bahwa hakim tidak berkuasa, asal saja permintaan itu dimasukan dengan segera pada permulaan persidangan pertama; permintaan itu tidak akan diperhatikan lagi jika orang yang digugat telah melahirkan suatu perlawanan lain”.
Baca juga: Kejamnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Masih Bergerak, Suami PC Pakai Sarung Tangan
Selanjutnya, Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi yang terdiri dari beberapa bentuk yaitu Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah, Eksepsi Error in Persona, Eksepsi Ne Bis In Idem, dan Eksepsi Obscuur Libel:
1. Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal surat kuasa bersifat umum; surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang atau surat kuasa yang diajukan oleh kuasa penggugat/penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil.
2. Eksepsi error in persona adalah eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal penggugat/penuntut umum tidak memiliki kapasitas atau hak untuk mengajukan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa adalah tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa tidak lengkap.
3. Eksepsi ne bis in idem adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal perkara yang digugat oleh penggugat atau perkara yang didakwa oleh penuntut umum sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Eksepsi Obscuur Libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas obyek sengketanya, petitum tidak rinci dijabarkan dan permasalahan antara posita wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Apa Itu Arti Kata NT dalam Bahasa Gaul Kekinian? Ternyata Punya 2 Makna, Bukan Hanya Nice Try

Dan yang terakhir adalah Eksepsi Hukum Materil. Eksepsi hukum materil dibagi dalam 2 jenis, yaitu exceptio dilatoria dan exceptio peremptoria:
1. Exceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntu umum belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan/dakwaan yang diajukan masih terlampau dini.
Contohnya, belum sampai batas waktu untuk menggugat karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
2. Exceptio peremptoria adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa kepada penggugat/penuntut umum yang dapat menyingkirkan gugatan/dakwaan karena masalah yang digugat/didakwa tidak dapat diperkarakan.
Contohnya perkara yang diajukan sudah lewat waktu atau daluarsa untuk digugat (exceptio temporis), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang (exceptio metus), si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleti contractus) dan sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda (exceptio litis pendentis).
Beberapa hal di atas dijelaskan secara rinci bahwa banyak sekali hal-hal yang dapat diajukan eksepsi, yaitu hal-hal yang hanya menyinggung soal formalitas gugatan dan sama sekali tidak menyinggung mengenai pokok perkara.
Lalu, setelah eksepsi, tergugat/terdakwa dapat menyusun bantahan dalam pokok perkara.
Bantahan dalam pokok perkara adalah bantahan yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa yang menyinggung mengenai pokok perkara atau pembuktian mengenai benar atau tidaknya dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.
Di dalam hukum acara tidak secara detail dijelaskan apa saja yang dapat dibantah dalam pokok perkara tersebut.
Namun, bantahan dalam pokok perkara ini dapat ditinjau dari tiga klasifikasi, yaitu pengakuan (bekentenis), membantah dalil gugatan/dakwaan dan tidak memberi pengakuan maupun bantahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Baca artikel terkait arti kata lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com