Berita Jatim
Dinkes Jawa Timur Taati Instruksi Kemenkes untuk Tak Resepkan Obat Sirup pada Anak
Dinas Kesehatan Jawa Timur menaati instruksi Kemenkes untuk tidak meresepkan obat sirup pada anak di rumah sakit pemprov.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Erwin Ashta Triyono menegaskan, Provinsi Jawa Timur taat pada instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan memberikan, menjual dan meresepkan obat sirup pada anak usia 0-5 tahun atau balita.
Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak tersebut dipastikan Erwin ditaati seluruh fasyankes maupun apotek yang ada di Jawa Timur.
Termasuk rumah sakit di bawah kewenangan Pemprov Jawa Timur, dipastikan Erwin Ashta Triyono menaati instruksi Kemenkes tersebut, untuk tidak meresepkan semua obat sirup pada anak.
“Jadi prinsipnya kita mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan. (Soal penyakit gagal ginjal akut) Prinsipnya kita belum tahu penyebabnya apa,” tegasnya saat ditemui di Jatim Expo, Rabu (19/10/2022).
“Sementara ini kita mengikuti contoh-contoh kasus yang terjadi di luar negeri. Dalam tanda kutip Mungkin itu ada kandungan etilen glikol. Meskipun itu nggak ada ya karena yang ada itu turunannya,” tambah Erwin Ashta Triyono.
Namun, Erwin Ashta Triyono melanjutkan, lantaran penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak masih belum diketahui secara pasti, tidak ada salahnya menaati instruksi tersebut sebagai upaya antisipasif dan preventif.
“Kalau memang setelah kajian BPOM ternyata benar bahwa penyebab penyakit itu karena kandungan pelarutnya, maka kita jadi tahu kan. Tapi kalaupun tidak terbukti juga tidak mengapa, nanti Kemenkes akan memberikan informasi lebih lanjut,” tegasnya.
Ditegaskan Erwin Ashta Triyono, sesuai instruksi Kemenkes, ditegaskan secara jelas bahwa saat ini yang dilarang diresepkan, dijual dan diberikan pada anak adalah semua obat dalam bentuk sirup.
Sehingga jika ada anak atau balita yang sakit demam ataupun sakit yang lain dianjurkan untuk dilakukan penanganan pertama tanpa menggunakan obat sirup.
“Edarannya klir semua bentuk sirup, yang jangan dulu,” tandas Erwin Ashta Triyono.
Baca juga: Jadi RS Rujukan Gangguan Ginjal Akut Misterius, RSSA Malang Siapkan SDM hingga Ruang Perawatan
Saat ini Dinkes Jatim terus melakukan edukasi dan sosialiasi terkait instruksi ini. Ia mengimbau masyarakat menaati aturan Kemenkes demi kebaikan bersama.
“Jadi kalau anak demam, bisa diberikan obat yang tablet dulu. Atau puyer juga boleh. Atau lebih baik juga dikompres dulu. Kalaupun ada special case, dianjurkan datang ke dokter spesialis anak untuk berhitung mana yang manfaatnya lebih besar. Artinya masyarakat jangan sendirian memutuskan penggunaan obat untuk anak,” pungkas Erwin Ashta Triyono.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jatim