Berita Surabaya
Masa Verifikasi Faktual, KPU Jatim Persilakan Warga Lapor Jika Dicatut Keanggotaan Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mempersilakan warga yang merasa dicatut keanggotaan partai politik untuk melapor.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mempersilakan warga yang merasa dicatut keanggotaan partai politik untuk melapor.
Mulai dari laporan di saluran online KPU maupun mengisi pernyataan bukan anggota parpol jika kedatangan tim verifikator dalam proses verifikasi faktual keanggotaan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, warga yang merasa bukan anggota parpol namun dicatut keanggotaan memang masih bisa melapor.
"Bisa melalui laman Infopemilu.kpu.go.id," kata Insan kepada TribunJatim.com, Kamis (20/10/2022).
Selain melalui laman tersebut, Insan mengungkapkan warga yang merasa dicatut dan didatangi petugas saat verifikasi faktual keanggotaan parpol juga bisa mengisi pernyataan bukan merupakan anggota partai politik.
Saat ini tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik memang tengah berlangsung di kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Surabaya Temukan Banyak Anggota Fiktif Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Warga Malah Bingung
Baca juga: KPU Surabaya Mulai Verifikasi Faktual Sembilan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Lihat Daftarnya
Tahapan ini telah dimulai beberapa hari lalu dan akan berakhir pada 4 November 2022 mendatang.
Insan mengungkapkan, pada proses ini bisa saja petugas di lapangan menemukan warga yang merasa bukan anggota parpol namun dicatut keanggotaan.
Meski begitu, dia mengatakan belum ada data mengenai hal tersebut.
Sebab, KPU Provinsi Jatim hanya melakukan supervisi dan tata cara melakukan proses verifikasi faktual.
"KPU Provinsi tidak meminta laporan terkait hal tersebut. Kami supervisi dan memastikan terkait mekanisme dan tata cara verifikasi faktual," ucap Insan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Baca juga: KPU Jatim Verifikasi Faktual 9 Parpol Non Parlemen, 3 Hal Penting ini Jadi Fokus Tim untuk Verfak
Dari hasil sementara, KPU banyak menemukan warga yang tercatut dalam keanggotaan parpol.
"Selama dua hari (18-19/10/22) tidak sedikit diantara warga yang namanya masuk dalam data sampling mengaku bukan sebagai anggota Parpol tersebut," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (20/10/2022).