Pembunuhan Brigadir J
'Pesan' Brigadir J ke Keluarga Kala Sidang Ferdy Sambo Cs Berjalan, Adik Mimpi: Dia Ngasih Tahu
Inilah pesan Brigadir J atau Yosua Hutabarat kepada keluarganya kala sidang Ferdy Sambo Cs sedang berjalan di pengadilan.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Ternyata keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat mendapatkan mimpi sang ajudan di kala sidang Ferdy Sambo Cs sedang berjalan.
Seperti diketahui bersama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah disidangkan sejak Senin (17/10/2022).
Hari ini Kamis, (20/10/2022), Ferdy Sambo Cs dan saksi lainnya tengah menjalani lanjutan sidang dengan agenda eksepsi.
Keluarga Brigadir Yosua ternyata tidak langsung hadir dalam persidangan, tetapi hanya mengikuti secara online.
Di tengah berjalannya kasus persidangan, adik perempuan Yosua Hutabarat menyampaikan cerita mengejutkan.
Baca juga: Terjawab Maksud Putri C Genit Usai Sidang? Kamaruddin Yakin Istri Sambo Goda Yosua: Gak Kesampaian
Ternyata, sudah sebanyak tiga kali adik Brigadir J bermimpi kakaknya.
Sebelumnya jarang muncul ke publik, adik perempuan Yosua Hutabarat akhirnya bongkar cerita.
Devi Hutabarat hingga saat ini masih begitu merasakan kehilangan kakak kesayangannya itu.
Menurut Devi, sang kakak sangat berbakti kepada keluarga.
Tak hanya orang tua, tetapi ia juga sangat menyayangi adik-adiknya.
Baca juga: Dulu Model Kini Pramusaji, Wanita Indonesia Mendadak Viral hingga Diberi Nikita Mirzani Rp 100 Juta
Termasuk Devi Hutabarat sehingga membuat wanita satu ini sempat mempertanyakan alasan kakaknya dibunuh.
Devi Hutabarat akhirnya muncul di tengah perjalanan persidangan Ferdy Sambo Cs, dan menceritakan mimpi.
Di dalam mimpi itu, Devi mengucapkan sang kakak memberinya pesan.
'Pesan' yang dipercayainya berasal langsung dari kakaknya di alam baka itu berisi hal-hal baik.
Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J, Maaf ke Ortu Yosua: Hukum, Rosti Minta 1 Syarat
Sosok adik perempuan Brigadir J, Devi Hutabarat akui didatangi mendiang lewat mimpi hingga tiga kali.
Ya, selama ini Devi Hutabarat memang jarang tersorot.
Publik lebih mengenal Reza Hutabarat ketimbang Devi Hutabarat.
Melansir Tribun Jakarta, akhirnya Devi Hutabarat muncul dan memberikan kesaksian soal mendiang kakaknya semasa hidup.
Momen tersebut terekam dalam kanal YouTube Irma Hutabarat.

Devi mengatakan, dirinya kemungkinan akan datang ke Jakarta ketika agenda persidangan Ferdy Sambo cs.
Ia merupakan salah satu saksi yang disiapkan pihak Brigadir J di persidangan yang menyeret Ferdy Sambo cs.
Gadis kelahiran Jambi, 10 Maret 1998 itu turut membeberkan kesaksiannya tentang mendiang Brigadir J saat masih hidup.
Ada banyak kebaikan mendiang, salah satunya yaitu saat mengantar Devi untuk menjalani tes seleksi Polwan.
"Pas aku mau tes polisi, abang yang bantu terus.
Dia rela yang antar tesnya aku," kata Devi Hutabarat.
Baca juga: Cerita Brigjen Benny Ali: Putri Histeris setelah Brigadir J Raba Paha, Dicekik, Dipaksa Buka Kancing
“Terus belum bisa berenang aja, abang yang ngajarin.
Rela dia, pulang dinas malam, paginya kan capek. Tapi masih ngajarin aku," sambungnya.
Pun Brigadir J, kata Devi selalu memberikan semangat untuknya agar dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan.
Kini Devi memang tak menjadi Polwan, namun ia telah bekerja di salah satu rumah sakit.
"Semangat dek untuk cita citamu," ujar Devi Hutabarat mengingat pesan dari mendiang kakaknya.
“Pokoknya abang itu, abang yang terbaiklah.

Dia rela ngelakuin apa pun untuk adiknya, untuk keluarganya.
Sampai akhir hayatnya,” ujar Devi Hutabarat.
“Makanya aku pas kehilangannya itu kayak enggak rela.
Karena enggak ada lagi sosok abang yang kayak dia (Brigadir J),” ujar Devi Hutabarat.
Dibongkar oleh Devi, sang kakak hadir dalam mimpinya belakangan ini dengan memberikan pesan Brigadir J dalam mimpi.
Baca juga: Sambo Murka Brigadir J Disebut Masih Hidup di CCTV, Anak Buah Nurut Disuruh Hapus Bukti: Sudah Ndan!
Devi menceritakan bahwa ia sudah tiga kali didatangi mendiang lewat mimpi.
"Sudah tiga kali dimimpiin.
Senang, kayak abang datang lagi.
Dia ngasih tahu yang baik-baik.
Mau dimimpiin abang terus jadi kaya engga kehilangan abang," tutur Devi Hutabarat sembari menitihkan airmatanya.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bersiap Hadiri Persidangan: Menguatkan Hati
Sementara itu, Putri Candrawathi yang berhubungan langsung dengan Brigadir J dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu dibicarakan perilakunya.
Dalam pelaksanaan sidang, Putri Candrawathi beberapa tak mengerti soal dakwaan terhadap dirinya.
Saat menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022), Putri Candrawathi mengaku tidak paham dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pasal pembunuhan berencana.
Padahal seperti yang dikutip dari Tribun Medan, Putri Candrawathi adalah seorang dokter gigi.

Hal ini terlihat dari gelar di depan nama Putri Candrawathi, yakni drg (dokter gigi).
Latar belakang istri Ferdy Sambo itu pun bukan orang sembarangan.
Ia adalah keturunan asli Bali.
Ayahnya adalah seorang perwira TNI yang pensiun di Jakarta dengan pangkat terakhir jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Namun, dengan latar belakangan pendidikan dan keluarga sedemikian rupa Putri Candrawathi mengaku tidak paham dengan tuntutan JPU pada sidang kemarin.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore, dikutip dari Grid Video.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri.
Baca juga: Kejamnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Masih Bergerak, Suami PC Pakai Sarung Tangan
“Tidak mengerti?” tanya majelis hakim.
“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.
Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan ulang tentang dakwaan yang dimaksud.
“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.
JPU pun membacakan dakwaan dengan lebih ringkas dan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.
Akan tetapi jawaban Putri Candrawathi makin membuat heran karena ia tetap tidak mengerti.
“Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,” ujar Putri Candrawathi.
Berita seputar Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J lainnya