Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Hakim Albertina Tertawa Dengar Eksepsi Putri C, Kuak Hal Lain di Balik Peristiwa Magelang: Laporkan

Ada hal lain yang terjadi di balik peristiwa Magelang dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, penjabaran dikuak oleh hakim Albertina Ho.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com, Kompas TV
Pendapat Hakim Albertina Ho atas eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat Juli lalu mengajukan eksepsi.

Pengajuan eksepsi tersebut dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tetap menjebloskan Putri C ke penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum Putri Candrawathi.

JPU menyebut pengajuan eksepsi penasehat hukum Putri Candrawathi tentang dalil Hal Asasi Manusia, bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Terhadap dalil tersebut setelah dicermati oleh JPU bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut," kata JPU saat Sidang Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Kondisi Asli Putri Candrawathi Versi Kamaruddin Dikuak, Ancam Beber Rahasia Istri Sambo: Biasa Party

Dalam materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan, juga terdapat dalil-dalil lain yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Pertama, nota keberatan yang  disampaikan penasehat hukum Putri Candrawathi terkait dengan kronologi peristiwa.

"Berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima, setelah dicermati pada halaman 6-17, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara dan yang (dimaksudkan dalam nota keberatan) dimaksudkan bukan ruang lingkup ruang eksepsi, sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP."

"Sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut, akan tetapi akan mengungkap fakta-fakta hukum tersebut pada saat di persidangan," kata JPU.

Baca juga: Iwan Bule Didesak Mundur, Pengurus PSSI Buka Suara:KLB Itu Adalah Hak dari Anggota PSSI

Dalam eksepsi tersebut, ada materi yang menyebutkan perihal peristiwa yang terjadi di Magelang.

Inilah yang membuat seorang Hakim yakni Albertina Ho, tertawa saat mendengar pengajuan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Eksepsi diajukan mengenai Surat Dakwaan tak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022.

Bahkan di dalam uraian Dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa kesesuaian dengan saksi ataupun alat bukti lainnya.

"(Namun) setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Chandrawathi, (vide halaman 17 s/d halaman 21) jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," lanjutan uraian JPU.

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Seusai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU.
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Seusai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU. (YouTube Kompas TV)

Seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas TV, seorang hakim yakni Albertina Ho diundang hadir dalam acara Rosi, tayang di Kompas TV, yang mengulas kasus Ferdy Sambo Cs.

Saat Albertina dimintai tanggapan mengenai eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, ia tertawa.

"Orang kalau minta tolong berarti dia dalam posisi lemah. Kemudian ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anak. Wajar?" tanya Rosiana kepada Albertina Ho.

Albertina Ho tertawa setelah mendengar Rosi mengucapkan dua kalimat tersebut.

"Kalimat-kalimat seperti itu, mustinya dibuktikan ya oleh penasihat hukum bahwa ada suatu peristiwa di Magelang," ungkap Albertina.

Baca juga: Gaya Rambut Putri Candrawathi Disorot, Lihat Penampilan Istri Ferdy Sambo, Sempat Nyatok dan Makeup?

Bukti dalam persidangan merupakan kata kunci penting bagi Albertina Ho melihat kasus pelecehan Putri Candrawathi di Magelang itu.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan kalimat-kalimat itu, akan jadi pertimbangan bagi hakim. Masuk akal atau tidak (terjadi pelecehan)," ungkapnya.

Albertina nilai ada kejanggalan soal pelecehan atau pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua.

Baca juga: Kondisi Asli Putri Candrawathi Versi Kamaruddin Dikuak, Ancam Beber Rahasia Istri Sambo: Biasa Party

Lebih lanjut, ia menekankan adanya pelaporan ke polisi jika memang terjadi pelecehan.

Bukannya justru main hakim sendiri dan malah menghilangkan nyawa seorang manusia.

"Harusnya kalau pelecehan seksual dilaporkan. Kalau ini jadi pembunuhan berencana, maaf ngomong, kok kita main hakim sendiri, mengadili sendiri," jelasnya.

Putri Candrawathi yang hadir di persidangan atas kasus Brigadir J yang dibunuh, persidangan sejak Senin (17/10/2022) dan Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi yang hadir di persidangan atas kasus Brigadir J yang dibunuh, persidangan sejak Senin (17/10/2022) dan Kamis (20/10/2022). (Kompas TV)

Jika ada perbuatan pidana, menurut Albertina Ho harus diselesaikan secara hukum.

Apalagi mengingat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan pejabat dan petinggi kepolisian.

Seharusnya keputusan hukum seperti itu sudah menjadi makanan sehari-hari mereka.

"Jangan kita selesaikan sendiri," jelasnya.

Istri Ferdy Sambo itu juga disebut mengalami trauma karena pelecehan.

Baca juga: Nasib Rekaman CCTV di Kanjuruhan yang Hilang, Rekonstruksi Tragedi Beda, Gas Air Mata Tak ke Tribun?

Namun Albertina menyebut, trauma tak hanya disebabkan oleh pelecehan saja.

"Bisa juga faktor lain, tidak hanya satu penyebab," ucapnya.

"Misalnya karena mendengar tembakan berkali-kali? tanya Rosi.

"Iya," jawab Albertina.

Hal itu nanti bisa diuji di persidangan, bila hakim yang memimpin sidang meminta jaksa menghadirkan ahli independen.

Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved