Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kondisi Ranjang Putri C Jadi Bukti Brigadir J Melecehkan, Pengacara Yakin, Jaksa Tegas itu Rekayasa

Pengacara Putri Candrawathi mengungkap empat hal yang ia yakini sebagai bukti mendiang Brigadir J sempat melecehkan istri Ferdy Sambo itu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
IST via Tribunnews
Fakta sebenarnya soal tuduhan Brigadir J lecehkan Putri Candrawathi masih jadi misteri. 

TRIBUNJATIM.COM - Pihak Putri Candrawathi masih mempertahankan tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual sebelum akhirnya dibunuh Ferdy Sambo Cs.

Pengacara Putri Candrawathi mengungkap empat hal yang ia yakini sebagai bukti mendiang Brigadir J sempat melecehkan istri Ferdy Sambo itu, di antaranya soal kondisi ranjang.

Di sisi lain, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, jaksa tegas pelecehan hanya rekayasa.

Dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi , Febri Diansyah, menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Sehingga mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022). 

Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri. 

Baca juga: Terkuak yang Terjadi Sebenarnya saat Putri Candrawathi Terekam Genit di Sidang, Pengacara: Spontan

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya. 

Baca juga: Fakta Ferdy Sambo Nikah Lagi Tak Dikuak? Kamaruddin Kini Ungkap Putri C Rayu Brigadir J, Gak Lazim

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung. 

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri ungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. 

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.

Sebelumnya, dalam dakwaan Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, terungkap bahwa Putri Candrawathi, mengarang cerita soal pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Jaksa saat membacakan surat dakwaan tersebut menyebutkan, pengakuan Putri tersebut disampaikan kepada eks Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali yang menemuinya di kediaman pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta.

Benny kemudian kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Di situlah dia bertemu dengan Hendra.

"Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa'," kata jaksa menirukan pertanyaan Hendra ke Benny yang diucapkan dalam persidangan, Rabu (19/10/2022), TribunJatim.com melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Bercanda saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Angkat Bicara

Benny pun mengulang pengakuan Putri.

Putri mengaku tengah beristirahat di kamar dengan memakai baju tidur bercelana pendek.

Kemudian, Brigadir J masuk kamar tersebut dan disebut melakukan pelecehan.

"(Brigadir J) sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ujar jaksa menirukan cerita Benny kepada Hendra.

Akibat teriakan itu, menurut cerita Benny, Brigadir J kemudian menodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri.

"Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," lanjut jaksa membacakan dakwaan.

Baca juga: Terjawab Maksud Putri C Genit Usai Sidang? Kamaruddin Yakin Istri Sambo Goda Yosua: Gak Kesampaian

Setelah mendengarkan cerita Benny, Hendra kemudian melihat langsung jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengawalan Kombes Susanto.

Jaksa menyebutkan, kejadian pelecehan dan adegan tembak-menembak adalah rekayasa untuk menutupi kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved